Mustofa Minta Kegiatan Mobil Truck Pembawa Tanah Perusak Jalan dihentikan. Alarm Akan Laporkan Jalan Rusak Bukit Kemuning Ke-kantor Kejaksaan Negri Batam

Pertemuan ,Camat, Lurah, RT-RW, dan  anggota DPRD, beserta masyarakat, sepakat hentikan kegiatan mobil Truck Pembawa tanah, perusak jalan dihentikan. 

Batam,Gejolak.com– Kerusakan Jalan Bukit Kemuning, Kelurahan Bukit Mansang Tanjung Piayu, Kecamatan sungaibeduk kota Batam, jadi Perhatian serius bagi Masyarakat Tanjung Piayu, yang melintas di-sepanjang jalan

Bacaan Lainnya
Mustafa anggota DPRD kota Batam, duduk Bersama dengan Tim Alarm, Bincang santai terkait rusaknya Jalan Bukit Kemuning Batam

tersebut, wabil khusus masyarakat setempat, warga Bukit kemuning.

Tepatnya pada hari rabu tanggal 16/3. Warga, beserta RT-RW, Lurah dan Camat, Dishub, Polantas, Anggota DPRD, kumpul bersama, membahas kerusakan jalan yang rusak Parah tersebut.

Camat sangai Beduk kota Batam, Duiky setiawan yang dikomfirmasi Gejolak com, dilokasi sepanjang jalan yang rusak itu, mengatakan kerusakan jalan, diakibatkan oleh mobil Dump truck Pengangkut tanah, yang melebihi kapasitas, Kekuatan jalan, sementara Kekuatan jalan tersebut hanya mampu menahan beban, seberat enam ton kg, angkutan mobil roda enam saja.” jelasnya.

Pertemuan hari ini dengan Pihak-pihak terkait, dikatakan Camat, ada kata kesepakatan dengan Pelaku usaha mobil Dump truck pengangkut tanah, PT.Piayu Makmur dan Adi Bintan, Agar memperbaiki dulu jalan yang sudah rusak tersebut.

Dan sebelum jalan itu mereka diperbaiki, untuk sementara segala bentuk kegiatan aktivitasnya kami stop dulu.” Tutupnya.

Hal yang sama juga disampaikan Mustofa Anggota DPRD kota Batam Politikus Partai PKS Dapil Kecamatan Sangai Beduk kota Batam,

Beliau minta kepada Pelaku Pengusaha, Mobil Dump truck Pengangkut tanah, PT. piayu Makmur dan PT.Adi Bintan diatas, agar menghentikan segala aktivitas yang melewati jalan tersebut, sebelum mereka memperbaiki jalan yang rasak itu.

Mustofa menerangkan bahwa jalan tersebut dibangun melalui uang APBD kota Batam, sekitar tiga tahun yang lalu, tentu harus kita jaga, dan tidak boleh dirusak oleh kegiatan, kepentingan Pribadi atau kepentingan suasta.”pungkasnya.

Dan besok kita mengundang Pihak Dinas lingkungan hidup (DLH) kota Batam, kelokasi pengerukan tanah ini, kalau ternyata Pelaku pengusaha dinyatakan tidak memiliki izin yang sudah ditentukan sesuai dengan Perundang-uadangan yang berlaku, kita minta kegiatan tersebut dihentikan secarap Permanen.” Tegasnya.

Sementara itu Aripin Ependi Pakpahan, sekretaris Umum Aliansi Rakyat menggugat ( Alarm) kota Batam, menyampaikan, bahwa kerusakan jalan Bukit kemuning, bisa disebatkan dua Paktor, bisa dikarenakan kelebihan intonsi kekuatan jalan, atau memang kualitas mutu Pembangunan Pekerjaan jalan tersebut buruk, alias tidak sesuai dengan specnya, sehingga gampang rusak, seperti yang kita lihat sekarang ini.” tuturnya.

Lanjutnya, kami dari Aliansi rakyat menggugat (Alarm)kota Batam, akan terus mengawal jalannya pembangunan jalan bukit kemuning tersebut, kalau rusaknya dikernakan, dikerjakan asal jadi oleh kontraktornya, ini akan kami laporkan kejalur hukum yang berwajib, Kejasaan Negri Batam.”tutup Aripin mengakiri . (Man)

 

Pos terkait