Alarm Bekal lakukan Aksi Damai, Minta Polda Kepri Ambil Alih Proses Hukum Kasus Adreas Ps, di-Polsek Sekupang Batam

Batam, Gejolak.com– Aliansi rakyat menggugat (ALARM) indonesia kota Batam, bekal  lakukan aksi solidaritas terhadap, kasus yang menimpa Andreas Ps, Buruh Kariawan, PT Indotirta suka ( ITS) Pulau Bulan, kota Batam yang di PHK,  tampa pesangon dari perusahaan yang dulu menperjakan beliau.

Andreas Ps, diPHK karena dituduh telah melanggar uturan yang dibuat Perusahaan ternak Babi itu, dengan tuduhan telah  menbuang Pakan ternak.” Yang tidak pada tempatnya.

Bacaan Lainnya

Namun tuduhan PT. Indotirta suaka, tersebut setelah tiga tahun berlalu tidak bisa dibuktikan PT. ITS tersebut.

Kasus fiknah dan bohong ini sudah diloporkan kepada pihak yang berwajib, Penegak hukum Polresta Barelang Batam,  akan tetapi sampai saat ini, belum bisa dituntaskan oleh Penegak hukum terkait, disampaikan Eduard Kamaleng SH. pengacara Adreas Ps, dalam rapat bersama dengan Alarm saptu tanggal12/3.

Menenggapi hal tersebut, Aliansi Rakyat Menggugat ( Alarm) indonesia, telah melayangkan surat aksi demo Gerakan seloderitas terhadap kasus yang menimpa Andreas Ps, Kepada Polda Kepri, dengan tema aksi tegakan Supermasi hukum yang Berkeadilan, Kepada seluruh warga tampa Pandang bulu, wabil khusus terhadap kasus yang menimpa Andreas  yang sedang  berjalan saat ini, dikatakan Aripin Ependi Pakpahan Sekretaris umum Alarm indonesia.

Tim Alarm, foto Bareng seuasai rapat Finalisasi,
Aksi demo Dimako Polda kepri, selasa tanggal 15/3.yang akan Datang.

Lebih lanjut Aripin mengatakan, Aksi ini di-lakukan bersifat solidaritas terhadap buruh yang merasa tertindas, seperti yang terjadi pada saudara Andres Ps.”ujarnya.

Hal yang sama juga,  disampaikan Herry Marhat,  Inisiator Alarm, selaku kordinator aksi yang akan dilakukan Pada Selasa 15/3. yang di perkirakan akan berlansung  sekitar pukul 09.30.WIB di Polda Kepri.

Herry, menambahkan, bahwa Rapat aliansi rakyat menggugat, ( alarm ) hari ini adalah rapat Finalisasi rencana aksi solidaritas terhadap kasus Andreas

Yang mana Alarm akan melakukan aksi damai pada hari selasa tanggal 15/3 2022.  Jam 9 30 wib sampai dengan selesai.”jelasnya.

Lanjut Herry, Adapun aksi ini kami lakukan adalah sebagai bentuk kepedulian kami kepada penegakan supremasi hukum .

Dan rasa kepedulian kami terhadap masyarakat yang mencari ke-adilan khususnya saudara andreas, yang selama 3 tahun kasus ini terkatung- katung tanpa ada kepastian hukum dan ketetapan  hukum.”Pungkasnya.

Alarm berharap Kapolda kepri bisa menerima dan menyikapi tindakan aksi gerakan kami Alarm sebagai langkah solusi yang  positif.” Ungkap Herry.

Selanjutnya  Alarm, menuliskan Manivesto

1 :Alarm meminta kepada kapolda Provensi  Kepulauan Riau

Mengambil alih kasus Andreas Ps, yang selama 3 tahun  terkatung katung,  yang di tangani oleh Polsek Sekupang, Polresta Barelang, tanpa berkepastian hukum.

2 : Alaram meminta Kapalda Kepri untuk memanggil Deriktur  PT. Indotirta Suaka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya permasalahan Fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa sauda Andreas Ps.

3 : meminta Kepada Kapolda dan seluruh jajaran nya  bisa  bekerja secara Profesional sebagai mana yang sudah ditetepkan, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.”tegas inisiator Alarm.

Dalam kesempatan yang sama,  Ketua ALARM, Antoni menjelaskan, tentang aksi yang akan di lakukan pada tgl 15 nanti, yaitu, kami dari ALARM ikut serta dalam aksi, ini adalah salah satu bentuk solidaritas, kepedulian  kami terhadap saudara Andreas Ps ,agar penegak hukum di-Batam umumnya di- Indonesia, bisa bertindak dan memberikan rasa keadilan, untuk seluruh warga negara ini, tampa  diskriminasi, Pandang bulu,vwabil khusus kepada masyarakat kecil yg tertindas,

Harapan kami kata Antoni Aparat penegak hukum, bisa menegakan hukum kepada seluruh, warga negara, sama dimata hukum, bukan seperti mata Pedang, tajam keujung dan tumpuk keatas.”pintanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Herry Gonden hardt yang dikomfirmasi,  melalui japri WhatsApp Hp-selulenya terkait hal diatas menjawab, Terkait penanganan kasus ada mekanisme bisa melalui bag wassidik, penyampaian pendapat dimuka umum adl hak yg di jamin oleh uu namun selain hak jg ada kewajiban  utk mejaga ketertiban umum dan hak asasi orang lain juga.”singkat (man)

 

Pos terkait