Iskandar Halim SH.MH.
Jakarta,Gejolak.com– Dugaan Penipuan yang dilakukan, oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial SKL yang telah dilaporkan korbannya berinisial EW (55) di Polres Metropolitan, Jakarta Pusat terus berlanjut, saat ini Polisi Polre Metropolitan, telah meminta keterangan saksi.
Hal ini disampaikan Pengacara Korban, Iskandar Halim SH. MH, kepada kepada Redaksi Gejolak.com Kamis tanggal 10/3. melalui WhatsAp Hp-selulernya, bahwa polisi telah memriksa saksi terkait perkara tersebut.”ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan bahwa, korban melaporkan perkara tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 miliar dengan janji bakal diberi proyek pekerjaan Pembuatan kapal di Kota Batam oleh SKL.
Hal ini terungkap dalam keterangan Saksi, yang menerangkan bahwa ia benar mengetahui EW memberikan uang kepada SKL sebesar 1,1 M dengan dijanjikan oleh SKL kepada EW akan mendapatkan proyek galangan kapal, ” sebut kuasa hukum korban.
Pengacara menyebutkan, bahwa saksi bekerja dengan SKL untuk menampung dana dari EW, dia diiming imingi SKL untuk bekerja dengannya. Lalu saksi diperintahkan SKL untuk mentrasfer ke-rekening wanita bernisial FR yang menurut keterangan saksi, FR adalah istri gelap dari SKL.
Masih keterangan saksi” disebutkan Pengacara kuasa hukum EW, ia dihubungi FR dan menanyakan kepada saksi tentang SKL, serta memberitahu saksi bahwa anak FR tidak dinafkahi oleh SKL. Berdasarkan Keterangan EW yang didapat dari SKL, FR ini adalah Pacar walikota Batam, ” ujarnya.
lanjut Iskandar menerangkan, bahwa SKL bekerja di-Kelurahan Belakang Padang, Kota Batam, sebelum kliennya membuat laporan, dirinya sebagai kuasa hukum pergi ke-kota Batam yang rencana menemui SKL.
Namun dirinya, tidak bertemu SKL dan kami coba menghubungin Walikota Batam, lalu kami diarahkan walikota untuk melaporkan ke- Inspetorat Kota Batam. dalam pertemuan itu, Inspetorat berjanji untuk memanggil SKL, dan Inspektorat Batam meminta waktu 2 hari untuk melakukan pemeriksaa SKL, ” terangnya.
Masih kuasa hukum, menambahkan setelah dua hari pihak Inspetorat Batam menghubingi dirinya sebagai kuasa hukum,
Dalam hal tersebut, Inspetorat kota Batam, mengatakan bahwa walikota Batam telah memerintahkan SKL agar berjumpa dengan kliennya.
“Namun setelah laporan kami ke Polres Metropolitan, Jakarta Pusat dan pemerisaan saksi, sampai saat ini SKL tidak pernah menghubungin klien saya dan sepertinya, Perintah Walikota Batam, dianggap anggin lalu, sebagai isapan jempol Belaka, ” tutup kuasa hukum EW, korban Penipuan SKL, ASN itu. (Rek)Jakarta, Gejolak.com- Dugaan Penipuan yang dilakukan, oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial SKL yang telah dilaporkan korbannya berinisial EW (55) di Polres Metropolitan, Jakarta Pusat terus berlanjut, saat ini Polisi Polre Metropolitan, telah meminta keterangan saksi.
Hal ini disampaikan Pengacara Korban, Iskandar Halim SH. MH, kepada kepada Redaksi Gejolak.com Kamis tanggal 10/3. melalui WhatsAp Hp-selulernya, bahwa polisi telah memriksa saksi terkait perkara tersebut.”ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan bahwa, korban melaporkan perkara tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 miliar dengan janji bakal diberi proyek pekerjaan Pembuatan kapal di Kota Batam oleh SKL.
Hal ini terungkap dalam keterangan Saksi, yang menerangkan bahwa ia benar mengetahui EW memberikan uang kepada SKL sebesar 1,1 M dengan dijanjikan oleh SKL kepada EW akan mendapatkan proyek galangan kapal, ” sebut kuasa hukum korban.
Pengacara menyebutkan, bahwa saksi bekerja dengan SKL untuk menampung dana dari EW, dia diiming imingi SKL untuk bekerja dengannya. Lalu saksi diperintahkan SKL untuk mentrasfer ke-rekening wanita bernisial FR yang menurut keterangan saksi, FR adalah istri gelap dari SKL.
Masih keterangan saksi” disebutkan Pengacara kuasa hukum EW, ia dihubungi FR dan menanyakan kepada saksi tentang SKL, serta memberitahu saksi bahwa anak FR tidak dinafkahi oleh SKL. Berdasarkan Keterangan EW yang didapat dari SKL, FR ini adalah Pacar walikota Batam, ” ujarnya.
lanjut Iskandar menerangkan, bahwa SKL bekerja di-Kelurahan Belakang Padang, Kota Batam, sebelum kliennya membuat laporan, dirinya sebagai kuasa hukum pergi ke-kota Batam yang rencana menemui SKL.
Namun dirinya, tidak bertemu SKL dan kami coba menghubungin Walikota Batam, lalu kami diarahkan walikota untuk melaporkan ke- Inspetorat Kota Batam. dalam pertemuan itu, Inspetorat berjanji untuk memanggil SKL, dan Inspektorat Batam meminta waktu 2 hari untuk melakukan pemeriksaa SKL, ” terangnya.
Masih kuasa hukum, menambahkan setelah dua hari pihak Inspetorat Batam menghubingi dirinya sebagai kuasa hukum,
Dalam hal tersebut, Inspetorat kota Batam, mengatakan bahwa walikota Batam telah memerintahkan SKL agar berjumpa dengan kliennya.
“Namun setelah laporan kami ke Polres Metropolitan, Jakarta Pusat dan pemerisaan saksi, sampai saat ini SKL tidak pernah menghubungin klien saya dan sepertinya, Perintah Walikota Batam, dianggap anggin lalu, sebagai isapan jempol Belaka, ” tutup kuasa hukum EW, korban Penipuan SKL, Oknum ASN itu. (Rek)