Temukan Rokok Pakai Pita Cukai Palsu “Alarm” Bakal Lapor Ke-Polda Kepri

Batam, Gejolak.com– maraknya Peredaran rokok ilegal diBatam, bukanlah hanya sekedar isapan Jempol Belaka,
Pada hari jum,at tanggal 18/3. Aliansi Rakyat menggugat( Alarm) kota Batam menemukan jenis Rokok H&D ilegal disebuah Mini Market  Pantaria komplek ruko Golden Land, simpang Kara.

Hal ini disampaikan Ketua Alarm, Antony melalui sekretarisnya, Aripin Ependi Pakpahan,
Dengan mudus Pemalsuan lebel Cukai,
Hal ini telah dikomfirmasikan kepada Pihak Bea Cukai Batam, bagian Penindakan.
Dimana Bea cukai mengatakan bahwa Rokok yang dikomfirmasikan tersebut menggunakan Pita cukai Palsu,
Beliau menyarakan kami untuk menindak, padahal itu bukan wewenangan kami untuk menindak, Yang berhak menindak itu Bea cukai” sebut Aripin.

Bacaan Lainnya

Sebagai mana investigasi kami dilapangan,  di-Kabupaten kota yang ada Propinsi kepulau Riau, khususnya kota Batam, berbagai merek Rokok , ilegal banyak ditemukan tampa pita cukai, diperjual belikan diwarung-warung dan ditoko.
namun luput dari Pantaun Pihak yang berwajib, Bea dan cukai.

Peredaran Rokok  ilegal yang dimaksut, diantara Rokok Lukman, Hmind, REXO, Red, Ziga, dan sebagainya.”Paparnya.

Labih lanjut Aripin Ependi Pakpahan, mengatakan kita sudah sampai kan kepada BEA dan Cukai Batam,  terkait  peredaran rokok ilegal tersebut, Pada hari selasa tanggal 15/3. Yang lalu,
Dan kami juga pertanyakan berapa jumlah koata rokok  yang resmi diBatam, akan tetapi Bea Cukai, mengatakan, bukan kewenangan beliau untuk menjawap itu.” Ujarnya.

Dalam undang-undang No 28 tahun 2009, tentang Pajak Rokok, dalam
Pasal 31
Bahwa, Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat danpenegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Akan tetapi kita melihat,  amanat undang- undang ini, sepertinya tidak di-jalankan oleh  Pemerintahan Pemko Batam, kita belum Pernah melihat ada tindakan hukum yang diambil oleh Pemerintah Propinsi /Pemko Batam.
Terhadap  maraknya Peredaran rokok ilegal ini dipropinsi kepulaun Riau/khusus Pemko Batam, kita menduga  telah terjadi komsfirasi antara Pemerintah, dengan oknum- oknum aparat penegak hukum terkait, dan Pelaku pengusaha, mavia rokok ilegal,
Sehingga rokok yang diduga ilegal tersebut bebas beredar dikota Batam.” Jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Herry marhat, inisiator Alarm,  kita patut mencurigai ada keterlibatan oknum-oknum aparat terkait, beradarnya rokok ilegal tersebut, sehingga mengakibatkan merugikan keuangan negara, diperkirakan ratusan miliar rupiah Pertahunnya.

Dan kita berharap kepada  instansi lembaga anti Rosuah, Komisi Pemberantas korupsi ( KPK) turun tangan ke-Batam memeriksa Pejabat- Pejabat terkait, agar kedepannya, negara tidak, terus- menerus mengalami kerugian.”timpalnya.

Herry  menambahkan, Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” jelasnya.

Masiih dia, Pelaku Penjual Rokok Palsu kepada konsumen  bisa  dikenakan  dengan undang-udang  Perlindungan Konsumen  No 8 tahun1999.

Pasal 62

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.” Tukasnya.

Lanjut Herry, kita akan laporkan hal ini kepada penagak hukum yang berwajib Polda kepri, agar Pelaku bisa diadili.”tutup Herry.

Sementara itu Pelaku usaha, Mini market Pantaria Golden Land, Anam yang dikomfirmasi terkait, H&D yang dijualnya, di-Duga Palsu itu, menjawab  bahwa rokok saya beli melalui agen, ntar kalo agennya sudah datang, akan saya hubungi Bapak, saya juga merasa tertipu.” Jawabnya singkat.
Akan tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya. (Man)

Pos terkait