Pemilihan RW-21, Puri Agung IV Terus Menuwai Keritikan Warga

Warga RW- 21. Puri Agung IV. Camank dan Kang Ade.

Batam, Gejolak.com– Cerita Pemilihan Rukun Warga ( RW-21) Puri Agung IV, Kelurahan Masang, Kec saibeduk kota Batam tidak ada Abis- abisnya,

Bacaan Lainnya

Setelah mendapat Keritikan Keras dari Berbagai Aktivis Lsm, sampai Berujung Pelaporan ke- Etik Kedispilinan PNS, Komimfo Pemko Batam,
Tepatnya pada hari Jum’at tanggal 14/1.yang lalu, Media Gejolak.com, ivestigasi Puri Agung 4, tahap 2.
bukit kemuning, terkait Cerita Pemilihan RW- 21.

Eko mengatatakan marasa hak Pilihnya merasa dikeberi oleh Penetia Pemilihan RW,  dengan sistem Pemilihan  Perwakilan dari RT, sebanyak dua belas orang.”ujarnya.

ditambahkannya, karena sistem Pemilihan Perwakilan itu, untuk Pemilahan RW, sangak jelas telah mengkabiri hak- hak Pilih warga, terhadap Pemimpin yang yang akan dipilih,  sebab Belum tentu yang diutus sebagai  perwakilan RT itu, sama pilihannya dengan Warga lainnya, dalam lingkup RT tersebut.” Jelas Eko.

Hal senada juga disampaikan Kang Ade, sapaannya, Warga Puri Agung lainnya, menyapaikan, bahwa Pemilahan RW -21, Penuh dengan Kecurigaan ada Permainan, untuk memenangkan salah satu calon tertentu, sehingga Pemilahan dikemas semangkin rupa, dengan cara sistem Pemilihan Perwakilan warga saja, sehingga, banyak hak suara Pemilih yang seharusnya bisa memilih, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Maka dari itu kami berharap Pemilihan RW ini, dilakukan Pemilihan ulang, agar Seluruh  warga RW -21, yang menpunyai hak memilih, bisa memilih Ketua RW, sesuai dengan ke-inginan hati nuraninnya.masing-masing” Tegasnya.

Chamank warga Puri Agung lainnya,
RW 21, juga menerangkan bahwa Pemilihan RW -21, yang telah usai tersebut sangat tidak berkeadilan, dengan Cara  membatasi hak suara Pemilih dengan Sistem Pemilihan Perwakilan dari RT,
Karena telah mengkebiri hak kami, yang seharusnya  bisa memilih keteria Pemimpin, RW, sesuai dengan keinginan warga.
12 belas orang yang mewakili hak suara, distiap RT, yang diutus RT, tidak bisa dibilang  telah mewakili hak suara dilinggkungan RT itu sendiri.” Ungkapnya.

Sebelumnya Aktivis  Lsm Pemerhati sosial kota Batam, minta Perwako No 22 tahun 2020, walikota Batam, agar mencabut Perwako tersebut.
Karena dalam Perwako Batam tersebut, Pasal 26, telah memvatasi hak Pilih  warga,
Peraturan Walikota Batam No 22 tahun 2020, bertentangan  dengan UU No 12 Tahun 2005, yang mengatur, setiap warga negara, berhak dimimilih dan dipilih, dan hak- hak warga ini tidak bisa dihalang- halangi.
ketika hak- hak warga, dihambat dan halangi ini indentik dengan Pelanggaran Ham, sebut aktivis Batam, Herry Marhat.

Dalam hal ini ada indikasi keterlibatan, Pejabat lurah,
Dan sudah dilaporkan oleh warga setempat ke- Bagian Pelanggaran Etik Kominfo kota Batam, tanggal 7/1, Jum’at yang lalu.
Sementara itu, Kasi PengeLolaan Pelayanan Publikasi, Komimfo Pemko Batam,
Yang di-Komfirmasi terkit Laporan Warga diatas , tentang adanya PNS/ ASN, yang Melanggar aturun Displin kede etik Aparutur Sipil Negara.
Kekomimfo Batam tanggal 7/1,
Media Gejolak.com, melalui WhatsApp selulernnya, sampai Barita ini diturunkan belum ada balasannya. (Man)

Pos terkait