PN Tanjung Pinang, Terkesan Berbelit Menjalankan Arahan Panmud Perdata Khusus MARI

Rony Martin E.SH.MH.

Batam, Gejolak.com– Rony Martin E. SH,.MH. selaku Kuasa hukum Buruh/Pemohon kasasi

Bacaan Lainnya

Menyurati Makamah Agung RI, tanggal 21/9-2021 yang lalu.

Surat yang dikirimkan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kepada media  Gejolak.com, Pada Pokoknya menanyakan Perihal penegasan atas Putusan Perkara, No. 431 K/Pdt.Sus-PHI/2015 yang lalu,  tentang Putusan mana yang benar,

apakah putusan yang jumlahnya 78 halaman, sebagaimana salinan Putusan yang diterima kuasa hukum dari pengadilan Hubungan Industrial di PN Tanjung Pinang

atau putusan yg tercantum disitus/laman direktori Putusan MARI yang jumlahnya 100 halaman.” Ujarnya.

Lebih lanjut Rony Martin E. SH.,MH mengatakan pada awak Media Gejolak bahwa, Pada tanggal 29-10/2021 melalui Panitera Muda Perdata Khusus di-Makamah Agung RI telah menjawab surat yang kami layangkan, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa ” Putusan perkara No  431 k/Pdt.Sus-PHI/2015 yang benar sudah di upload/unggah Pada laman direktori Putusan MARI. Dan setelah kami cek dalam situs/laman direktori putusan MARI tersebut, ternyata Putusan yang dimaksud berjumlah 100 hal.” Ungkap Rony.

Selanjutnya setelah Sdr. Rony Martin E. SH.,MH, mengetahui jawaban surat dari MARI, dan mengeceknya langsung dilaman direktori putusan MARI tersebut, maka beliau menyurati PN Tanjung Pinang dengan perihal ; Mohon Risalah Pemberitahuan Baru atas Putusan MARI No. 431 k/Pdt.Sus-PHI/2015. Dan pada tgl 26 November 2021, PN Tanjung PInang bukan membalas surat dari kuasa hukum, melainkan menyurati MARI dengan perihal :

Mohon petunjuk dan arahan surat dari saudara Rony Martin E. SH.,MH tentang Risalah Pemberitahuan Baru atas putusan MARI sebagaimana surat jawaban MARI No. 439/Pan.3/Pkr/X/2022 yang tembusannya disampaikan kepada, Rony Martin E. SH,.MH. selaku Kuasa Hukum Pemohon Kasasi.

Lalu lanjut dia, pada tanggal 23 Desember 2021 Panitera Muda Perdata Khusus MARI menjawab surat dari Ketua Pengadilan Hubungan Industrial di PN Tanjung Pinang, yg pada pokoknya memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial di PN Tanjung Pinang, ” untuk dapat menarik kembali Risalah Pemberitahuan Putusan MARI No. W4.U2/2480/HK.02/II/2018, dan mengirim kembali risalah pemberitahuan putusan serta mengeluarkan Risalah Pemberitahuan Putusan MARI yang baru.”ungkapnya.

Kuasa Hukum menyampaikan pada tanggal 11 januari 2022, sebut Rony Martin E. SH ,MH  Kembali Ketua Pengadilan Hubungan Industrial di PN Tanjung Pinang, menyurati Mahkamah Agung RI dengan perihal ; mohon Petunjuk dan Arahan tentang Risalah Pemberitahuan Baru atas Putusan MARI tersebut, yang dalam surat tersebut menjelaskan bahwa, apakah Pemberitahuan Risalah Baru tersebut diberikan kepada kuasa pemohon Saudara Sayuti, SH. atau kepada Saudara. Rony Martin E. SH.,MH.

Kemudian kuasa hukum sdr. Rony Martin E. SH.,MH  menyampaikan tanggapannya terhadap surat tersebut kepada awak media Gejolak, atas surat dari Ketua Pengadilan Hubungan Industrial di PN Tanjung Pinang sbb ;

1. Bahwa pengadilan Hubungan Industrial di PN Tanjung Pinang seharusnya fokus pada apa yg menjadi arahan/perintah dari Panitera Muda Perdata Khusus MARI,  mengenai “Mencabut Risalah Pemberitahuan No .W4.U2/2480/HK.02/II/2018, dan mengeluarkan Risalah Pemberitahuan Putusan MARI yg baru, bukan malah mempertanyakan soal kuasa hukum mana yang akan diberitahukan mengenai risalah pemberitahuan baru tersebut.

2. Tanggapan kuasa hukum selanjutnya mengatakan ke awak media Gejolak, bahwa Substansi yang kami pertanyakan mengenai putusan mana yang benar, apakah salinan putusan yg diberikan pihak Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Tanjung Pinang berjumlah 78 halaman atau Putusan yang sudah di Upload/diunggah pada laman direktori putusan MARI berjumlah 100 halaman ?

hal itu sudah terjawab dalam surat Panitera Muda Perdata Khusus MARI tgl 29 Oktober 2021, sehingga pengadilan semestinya tidak perlu menjelaskan lagi dlm suratnya tersebut, yang terkesan berbelit2 dan tidak patuh akan perintah dan arahan Panitera Muda Perdata Khusus MARI diatas.

Sementara itu Humas PN Tanjung Pinang, M.Sacral Ritonga, yang dikomfirmasi Gejolak.com, terkait Prihal diatas Melalui Japri WA, Hp-selulernya menjawab singkat, Sore juga Pak, kami cek dulu ya Pak. (Man)

 

 

Pos terkait