LK-KPK Terus Soroti Kebijakan Kepala BP2MI, KTA BNI/ KUR Disebut Kebijakan ngawur

Batam Gejolak.com – Setelah 6 bulan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersandra dengan janji-janji skema KTA BNI, lagi lagi Kepala BP2MI akan membuat sandiwara KUR PMI model baru.

Permenko No.1 tahun 2022 konon Kabarnya akan diambil  sebagai payung hukum KUR PMI era Benny Rhamdani, hal ini disampaikan Wasekjen 1 Komnas LP-KPK indonesia, kepada Gejolak.com senin tanggal 14/2, diBatam.

Bacaan Lainnya

Amri sapaannya, meminta Benny Rhamdani agar  berhenti bernarasi KTA BNI atau KUR PMI karena dalam  melaksanakan UU No 18 tahun 2017 Pasal 30, PMI dibebaskan dari biaya penempatan.” Jelasnya.

Masih Amri, alasan Pandemi jangan dijadikan proyek Pribadi yang melanggar UU No.18 Tahun 2017 ataupun Perban No.09 Tahun 2020.

Dan juga, Jangan terlalu salahkan Pemda kaitan anggaran Pelatihan, ingat Kompetensi menjadi kewajiban Calon PMI (baca pasal 5 UU No.18 tahun 2017).” Sebutnya.

Serahkan kepada Calon PMI untuk memenuhi pasal 5 tersebut.

Artinya bukan karena pandemi kemudian PMI boleh pinjam KTA BNI/KUR PMI karena persoalan pasal 5 ada Pandemi atau tidak pasal 5 tetap akan mewajibkan itu.

Benny Rhamdani Jangan Ngajari Bebek Berenang.” Pintanya.

Majikan adalah orang-orang kaya yang taat dengan aturan di negaranya, dan di dalam negeri ada pasal 72 huruf (a) UU No.18/2017, sepanjang telah menjadi tanggung jawab calon pemberi kerja, mereka pasti bayar sebelum PMI terbang, tanpa harus PMI pinjam KTA/BNI.” Pungkasnya.

Masalah Tiiket Pemberangkatan dan Kepulangan tidak ada ceritanya majikan tidak akan kasih uang/tiket, sejak zaman dulu sudah menjadi Tanggungjawab majikan, Benny tidak usah ngajari bebek berenang, sehingga PMI harus hutang KTA BNI/KUR TKI, para P3MI tinggal minta ke agency tiket dan lain-lain pasti dikasih.”kata Amri.

Bahkan beliau menuding, Benny Rhamdani jangan sok melindungi PMI tapi justru menjerat hutang PMI dengan KTA BNI/KUR PMI, omongan ada dalam jejak digital yang diketahui Publik.” Timpalnya.

lamjutnya, Dalam melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI tidak butuh lembaga bank atau Koperasi, KTA BNI ataupun KUR PMI jauhkan barang-barang ini dari Pelaksanaan UU No.18 Tahun 2017.” Tegasnya.

Semakin dipaksakan semakin ketahuan otak kejahatanya siapa,

Dalam masa Pandemi, majikan tidak butuh belas kasihan Calon PMI dengan meminjami KUR atau KTA BNI, pandemi hanya butuh SOP prokes saat pelatihan dan saat mau berangkat, karena begitu mendarat di negara tujuan penempatan karantina menjadi urusan pemberi kerja.” Ungkapnya.

Konon anehnya   melindungi PMI beserta keluarganya mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, kenapa sekarang harus dijerat dengan KTA BNI atau KUR PMI, yang bener sajalah.”Tutupnya (man)

 

Pos terkait