Musrin PH Para Tergugat sebut, Pemeriksaan Setempat Objek Perkara Penggugat Bengung Sempadan Tanahnya

Musrin, SH. PH Para tergugat

Karimum.Gejolak.com-Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar acara Pemeriksaan, objek perkara terkait Perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk, yang dilaksanakan di Sungai Raya, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun pada hari Senin tanggal  14/2.Si

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan objek perkara tersebut, di-pimpin langsung oleh Ketua Majelis hamim, Benny Arisandy, SH.MH. dan Hakim anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo, SH. dan Rifdah Juniarti Hasmi, SH.

Diawal persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan titik dan menjelaskan sempadan dan tanah masing-masing baik penggugat maupun para tergugat.

Sidang PS tersebut berlangsung sekitar 1 jam dan berjalan dengan aman dan tertib.

“Terima kasih atas kehadiran dari para pihak, sehingga sidang PS ini berjalan lancar dan kondusif,” kata Ketua Majelis hakim Pimpinan sidang.

Pada pemeriksaan  objek perkara tersebut, tampak hadir personil Kepolisian dari Polsek Meral turut untuk mengamankan proses  jalannya sidang tersebut.

Usai menggelar Pemeriksaat opjek Perkara, Majelis Hakim melanjutkan sidang di ruang sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun, kemudian menyampaikan dengan agenda tambahan kekurangan alat bukti berkas tergugat I hingga VII. Pada sidang sebelumnya.

Majlis hakim mengatakan, sidang hari ini saya tutup, dan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yakni pada hari Selasa tgl 22/2-mendatang.

dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat,” kata Ketua Majelis hakim Pimpinan sidamg, Benny Arisandy.

Sementara itu, pengugat Rudy Haryanto alias Rudi Alam menyampaikan bahwa pihaknya dalam pemeriksaan setempat (PS) objek perkara tersebut telah menunjukkan batas tanah sesuai surat sporadik (alas hak) miliknya.

Lanjutnya, hari ini kita melakukan Pemeriksaan objek Perkara setempat. Intinya para pihak menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara yang saat ini sedang ditangani oleh PN Karimun,” ujarnya

Sementara itu, perwakilan ahli waris yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat terkait objek perkara tersebut menjelaskan bahwa titik dan batas sempadan yang ditunjukkan oleh penggugat dengan surat sporadik nya, berbeda dengan batas titik sempadan milik tergugat I yang notabene sudah SHM (surat hak milik) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Balai Karimun, atas nama Gunandi dengan dasar surat Grant tahun 1929.”jelasnya.

Para ahli waris lantas menepis pengakuan yang dibeberkan oleh Rudi Haryanto alias Rudi Alam yang dinilai mengada-ada.

Dari surat sporadik yang ditunjukkan oleh penggugat bahwa ia tidak mengetahui siapa batas sempadan Barat, Selatan dan Timur. Namun batas sebelah Utara ia sebut atas nama Topak, padahal penggugat sendiri mengaku tidak mengenal siapa itu Topak “sangat aneh kan masa penggugat tidak mengenal sempadan dia sendiri”.paparnya.

Sementara sesuai peta surat Grant kami, tanah atas nama Topak adalah sempadan sebelah Barat,” kata perwakilan ahli waris tergugat II sampai VII.

Pada pemeriksaan setempat objek perkara hari ini, Camat Meral dan Lurah Sungai Raya mengakui bahwa apa yang ditunjukkan oleh Tergugat I sudah sangat sesuai dengan surat yang mereka keluarkan dan teregister baik dikelurahan maupun di kecamatan sebagai persyaratan untuk terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN.

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan BPN Tanjung Balai Karimun selaku tergugat VIII, bahwa batas titik dan sempadan yang ditunjukkan oleh Tergugat I sudah sangat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka keluarkan.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat I sampai tergugat VII, Musrin SH.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS,  mengatakan kepada Media Gejola.com, Pihaknya menilai gugatan oleh penggugat terkesan mengada-ada dan bertolak belakang dengan fakta-fakta yang sebenarnya dilapangan.” Ungkapnya.

Kami darip Pihak  tergugat I sampai VII sudah menyampaikan bahwasanya apa hal-hal sebagaimana yang digugat oleh penggugat itu tidak benar. Dan itu sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada dilapangan. Dimana para ahli waris tadi semua hadir dan menguatkan daripada Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tergugat I,” jelas, Musrin.

Ia juga menegaskan bahwa terbitnya SHM milik tergugat I sudah melalui proses administrasi sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

“Disinilah  kita bisa lihat bahwa terbitnya SHM ini adalah benar-benar sudah sesuai dengan prosedural sebagaimana yang diatur oleh pemerintah,” tutup Musrin. (Ekosh)

Pos terkait