LK-KPK, Sebut Kebijakan BP2MI Tidak Pedomani UU No.18 Tahun 2017. Rugikan PMI

Batam, Gejolak.com – Kebijakan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, yang  menerbitkan Peraturan Badan No.09 tahun 2020 ataupun Keputusan Kapala Badan No.214 tahun 2021 yang menjadi aturan tehnis pemberlakukan KTA  BNI/KUR PMI, Terus disorot.

Seharusnya, Benny Rhamdani berkedudukan sebagai seorang Kepala BP2MI bukan sebagai Pribadi.

Bacaan Lainnya

Dan kebijakan yang buat itu tidak beloh  Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada,  yang seharusnya menjadi Pedoman sebelum membuat Kebijakan, yang bisa merugikan PMI itu sendiri. dikatakan Ambri Piliang, Wakil Sekretaris Jendral, Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan ( LK-KPK) indonesia,  Kepada media Gejolak.com Rubu tanggal 16/2.

Lebih lajut, Ambri mengatakan Padahal, Benny Rhamdani Pernah dengan lantang mengatakan, akan membebaskan Calon PMI dari biaya penempatan, dan Bebas dari jeratan hutang para rentenir, mafia lintah darat,  dalam Kapasitas sebagai Kepala Badan, bukan perseorangan Pribadinya.” Jelasnya.

Masih Amri, Anehnya ketika kebijakan Beliau, Benny Rhamdani, (rek) mendapatkan kritik dari masyarakat, kenapa bukan Humas BP2MI menjawab, atau  Benny Rhamdani sendiri yang menjelaskan ke-publik, ada apa?, atau mereka karena Panik takut diketawain masyarakat yang memahami dalam UU No 18 tahun 2017, tentang Pelindungan PMI sangat jelas, PMI yang kerja ke-perseorangan tidak butuh biaya apapun, semua ditanggung pemberi kerja, semua tercantum dalam,  Perban No.09 tahun 2020.”ungkapnya.

Disini Kapasitas LK-KPK, sangat jelas, sebagai kontrol sosial, kontrol kebijakan yang tidak pro Rakyat, kebijakan yang merugikan PMI, kata Amri.

Berikutnya, dijelaskannya, kami tidak main-main, kalau ada pihak yang mengetahui, menuding  Amri bagian dari pihak yang dirugikan atas kebijakan Kepala BP2MI langsung saja laporkan ke pihak yang berwajib.

LK-PKK, tidak setuju PMI diberikan KUR PMI atau KTA PMI, karena PMI untuk sektor Pemberi kerja perseorangan tidak butuh biaya apapun, dan dibebaskan dari biaya penempatan sesuai amanah Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017″, kata Amri.

Artinya, semua biaya sudah dibebankan kepada pemberi kerja, kenapa mau dijebak lagi dengan KUR PMI atau KTA BNI.” Tukasnya.

Amri menyebut, Keliru besar apabila ada yang mengatakan,  Amri Piliang dituduh bagian dari Mafia Lintah Darat, Praktek Ijon Rente, sebaliknya, justru saya  menolak semua biaya atau hutang yang dibebankan kepada PMI dan keluarganya.” Tegasnya. (Man)

Pos terkait