Batam,Gejolak.com- Kompol Yudi Arvian, SH, SIK, Kapolsek Nangsa menggelar Komfrensi Pers, terkait Pengungkapan
Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Sofiyan Rida, SH, MH. yang bertempat di Mapolsek Nongsa, Pada hari kamis tanggal 24/2.lalu.
Desebutkan Kapolsek, Pelaku Persetubuhan, Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur itu, di amankan sebanyak 2 Orang Yakni inisial M (24 Tahun), B (18 Tahun), Kedua Pelaku merupakan Kakak beradik yang dan merupakan Ipar dari Korban, Dan Pelaku sudah melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap korban (13 Tahun) sejak bulan Mei 2021, vang lalu.”ujarnya.
Labih lanjut Kapolsek, menerangkan, Kejadian Berawal Pada hari Minggu 13/2. sekira pukul 15.00 Wib, Saat Ibu Korban sedang memarahi korban, ketika dimarahi oleh ibunya,
korban memanggil tantenya untuk meminta Pembelaan, Kemudian tante korban datang ke rumah untuk meredakan kemarahan dari Ibu korban, lalu korban dibawa ke kamar untuk di nasehati oleh tantenya, pada saat itu juga korban langsung memeluk tantenya dengan mengatakan “tante aku udah diperkosa sama Pelaku M dan Pelaku B, sekarang aku sudah tidak tahan lagi tante”, ketika itu tante korban langsung memberitahukan kepada Ibu korban atas kejadian yang di alami korban.”Paparnya.
Selanjutnya, Pada hari Minggu 13/2.sekira pukul 21.00 wib ibu korban datang bersama korban, dan Melaporkan pelaku M ke-Polsek Nongsa, saat itu ibu korban mengatakan bahwa Pelaku M telah melakukan persetubuhan kepada korban, lalu korban mengatakan bahwa Pelaku B juga telah melakukan persetubuhan kepada korban.”jelas Kapolsek.,
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Nongsa melakukan pencarian kepada Pelaku B, setelah mendapatkan informasi bahwa Pelaku B berada di Rumahnya yang berada di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta Anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan tersebut dan mendapati pelaku B ada di rumahnya.
Kemudian Pelaku B dibawa ke Polsek Nongsa. Saat sampai di Polsek Nongsa Pelaku M dan Pelaku B mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut serta dilakukan penahanan.”ujarnya.
Kompol Yudi Arvian, SH, SIK mengatakan Kedua Pelaku merupakan Kakak Beradik dan juga merupakan Ipar dari Korban. Korban dan Pelaku tinggal diwilayah kos kosan yang sama hanya beda kamar. Pelaku M juga diberikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja. Sementara Pelaku B merupakan adik dari pelaku M, Pelaku B sudah menyetubuhi korban sejak bulan Mei 2021, yaitu pada saat korban dibawa oleh kakak dan pelaku M kerumahnya untuk menginap.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK.*ekosh).