Polsek Sagulung Sikat Tiga Begal Sadis di Batam

Polsek Sagulung Sikat Tiga Begal Sadis di Batam

GEJOLAK.COM – Unit Reskim Polsek Sagulung berhasil meringkus tiga begal. Ketiga pelaku merupakan residivis, Jumat (9/9/2022).

Mereka adalah Andi alias Zarawi (25) warga Bengkong Palapa Blok C No 10, Andreas Hasudungan (24) warga Ruli Kampung Berlian Perpat, dan Panca Juanda (20) kos di kawasan Jengkolan Sagulung.

Bacaan Lainnya

“Sekira pukul 13.00 WIB mengamankan dua orang pelaku Curas,” kata Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra Sabtu (10/9/2022).

Tertangkapnya dua orang tersebut berdasarkan pengembangan dari penangkapan pada Rabu (24/8/2022) lalu. Polisi juga memberikan hadiah timah panas kepada para begundal jalanan itu.

Ananta menuturkan, pelaku beraksi di dua lokasi. Yakni Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di Kawasan SP Plaza dan Minggu (31/7/2022) sekitar Pukul 23.30 WIB di jalan kawasan Cipta Land Sekupang.

“Mereka melakukan aksi begal di kawasan SP PLaza. Korbannya mengalami pada kening sebelah kiri dan luka robek serta patah pada ibu jari sebelah kiri,” ungkap Ananta

Sepeda motor korban dirampas oleh para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Handphone Vivo dan Samsung S9 milik korban juga dibawa kabur. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,” sebutnya.

Lanjut Ananta, para kejadian kejadian kedua Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wib, Cindi salah seorang korban hendak Pulang ke Batuaji tetapi pada saat melintasi sebuah Jalan dikawasan Cipta Land Sekupang diberhentikan oleh para pelaku

“Empat Orang dengan menggunakan motor langsung menodongkan pisau dan mengatakan, ‘Minta Hp Jangan Teriak, Kalau Teriak Mati’,” Ananta menirukan kalimat para pelaku.

“Takut dengan ancaman para pelaku, korban menyerahkan iPhone XR dan satu unit HP Oppo Reno 4 miliknya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,” tegas Ananta

Dua pelaku yakni, Andi dan Panca Juanda merupakan residivis kasus penikaman anggota Brimob. Sedangkan Andreas Hasudungan merupakan pelaku curanmor.

“Ketiganya dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yakni Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana,” terang Ananta.

Sumber : batamline

Pos terkait