Semangkin Parah, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Nongsa Memperihatinkan

Semangkin Parah, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Nongsa Memperihatinkan

GEJOLAK.COM – Maraknya tambang pasir darat di daerah kecamatan Nongsa akan mengancam kelestarian lingkungan hidup kedepannya, Bila hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Provinsi Kepri serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pembiaran akan bisa berdampak buruk dan merusak lingkungan akibat penambangan pasir darat.

Dari pantauan dan investigasi media ini dilapangan, terlihat di beberapa lokasi tambang pasir di kecamatan Nongsa mulai memprihatinkan, Dimana puluhan alat berat dan mesin penyedot pasir leluasa beroperasi dengan menggali hasil kekayaan alam begitu saja.

Bacaan Lainnya

Ketika media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pekerja tambang pasir darat di kecamatan Nongsa yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, maaf…mas kalau nama pemilik tambang ini kami tidak tau, kami disini hanya sebagai pekerjanya saja, lagi pula buat apa tanya – tanya segala karena pemiliknya juga bukan orang sembarangan.

“Percuma mas jauh – jauh datang ke lokasi tambang pasir ini, dari dulu hingga sekarang tetap beroperasi”sebutnya.(8/9/2022)

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam, Bapak Herman Rozi saat dikonfirmasi media ini (8/9/2022) menjawab, maaf….sedang di Mekah, pesan singkat dari WahatsAppnya pada media ini.

Kemudian media ini melanjutkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam Bapak Raja Asman, terkait pajak dan retribusi tambang pasir darat di Batam menjelaskan, Kita hanya ada pajak galian c berupa cut and fill saja. Silakan ke kantor atau cek di siependa.batam.go.id,sebutnya.

Tentu aktivitas tambang pasir darat di kecamatan Nongsa sudah cukup lama beroperasi, lalu siapakah dalang dibalik semua ini sehingga terkesan kebal hukum ?

(DGN)

Pos terkait