Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

GEJOLAK.COM – Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J sudah Lebih dari dua bulan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bergulir, sejak 8 Juli 2022. Namun, motif pembunuhan belum terungkap jelas.

Klaim pemicu pembunuhan karena pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih diragukan. Sebab, ada banyak kejanggalan dari rentetan cerita dugaan pelecehan seksual tersebut.

Bacaan Lainnya

Keraguan semakin menguat saat Polri enggan mengungkap hasil uji kebohongan tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Uji kebohongan itu dilakukan menggunakan lie detector atau poligraf.

Tes kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan secara istimewa. Mereka dites terpisah bersama tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf.

Hasil tes Bharada E, Bripka RR, dan KM dibeberkan kepada publik. Polri menyebut, hasilnya, ketiga tersangka memberikan keterangan jujur atau no deception indicated terkait pembunuhan Brigadir J.

Sementara hasil tes Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga kini masih menjadi misteri. Apakah keduanya telah memberikan keterangan jujur atau sebaliknya, berbohong.

Alibi polisi, hasil uji kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak bisa diungkap ke publik karena bagian dari materi penyidikan.

Uji Kebohongan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi menjalani tes menggunakan alat lie detector pada Selasa (6/9). Putri tak sendiri, dia diperiksa bersama saksi kasus pembunuhan Brigadir J yang juga asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, bernama Susi.

Pemeriksaan terhadap Putri dan Susi menggunakan lie detector dilaksanakan di Puslabfor Sentul. Polisi enggan mengungkap hasilnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan alasan tidak mengungkap hasil uji kebohongan Putri. Menurutnya, karena banyak analisis liar yang sudah beredar di lingkungan masyarakat.

“Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis paska pelaksanaan uji poligraph. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Meski tak mengungkap hasil tes lie detector Putri, Andi membocorkan akurasi pemeriksaan. Dia menyebut, angkanya mencapai 93 persen. Ini bisa diartikan, keterangan Putri tergolong pro justitia.

“Kalau masalah pro justitia berarti hasilnya diserahkan ke penyidik. Penyidik yang berhak mengungkapkan kepada teman-teman, termasuk penyidik juga akan menyampaikan ke persidangan. Karena poligraf tersebut bisa masuk ke dalam satu 84 KUHAP ya alat bukti, selain petunjuk juga masuk ke keterangan ahli,” jelas dia.

Uji Kebohongan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjalani tes menggunakan alat lie detector di Puslabfor Sentul pada Kamis (8/9). Sama seperti Putri, polisi menyebut akurasi pemeriksaan Ferdy Sambo masuk kategori pro justitia.

“Hasil uji lie detector atau poligraf pro justitia untuk penyidik, info labfor (laboratorium forensik) pemeriksaan sampai jam 19.00 Wib,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Hasil tes kebohongan Ferdy Sambo juga tak diungkap ke publik. Polisi beralibi, hasil tes lie detector menjadi kewenangan penyidik kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polisi awalnya menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Belakangan, polisi meralat pernyataan tersebut.

Polisi mengatakan, Brigadir J justru tewas akibat ditembak Bharada E. Penembakan ini atas perintah dari Ferdy Sambo. Diduga, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, dia memerintahkan penembakan Brigadir J karena marah istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan. Semula, tuduhan pelecehan seksual terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga.

Putri Candrawathi sempat melaporkan mendiang Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan karena tuduhan pelecehan seksual. Kasus tersebut sempat bergulir dan ditangani Polda Metro Jaya. Namun, akhirnya diambil alih Timsus Polri.

Hasil penyidikan Timsus Polri, Brigadir J tidak terbukti melecehkan Putri di rumah dinas kawasan Duren Tiga. Kasus akhirnya ditutup. Namun belakangan, Ferdy Sambo mengubah keterangan dengan menyebutkan pelecehan seksual terhadap Putri terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Dari lima tersangka, empat di antaranya disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Empat tersangka ini ialah Irjen Ferdy Sambp, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM. Sedangkan Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, 97 personel polisi diperiksa terkait pelanggaran etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran etik dan tujuh telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

sumber: merdeka.com

Pos terkait