Tiga Tahun Sudah Berlalu Proses Laporan Dugaan Kasus Fiknah Buang Pakan Ternak Babi Belum Tuntas di- Polsek Sekupang Batam

Batam,Gejolak.com- Tiga tahun sudah Tanpa Kepastian hukum, Pengacara Andreas Priyo Suciono, Eduard Kamaleng, SH. Ajukan Protes Keras Ke Mabes Polri Dikatan Eduard Kamaleng, SH. Penghentian Penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana Fitnah secara sepihak oleh Polsek

Sekupang terkait kasus perusahaan Raksasa PT. Indo Tirta Suaka ( ITS ) melawan Andreas Priyo Suciono,
buruh PT. ITS yang di PHK dengan tuduhan sepihak membuang pakan ternak babi.

Bacaan Lainnya

Menurut Eduard yang juga penasehat hukum ALARM INDONESIA ini, perkara Andreas sudah berjalan
selama tiga tahun lebih tanpa menunjukkan adanya tanda – tanda kepastian hukum. Dikatakan Eduard Kamaleng, SH. Kepada Gejolak.com, Kamis tanggal 13 oktober di-Batam Centre.

Aduuard Kamaleng mengatakan bahwa, Proses kasus Andreas sarat dengan kejanggalan, keganjilan dan menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak mampu
menerapkan asas bahwa setiap warga Negara sama kedudukannya di mata hukum.
“ Locus Delicti atau tempat kejadian perkara adalah Pulau Bulan yang berada di wilayah polsek Batu Aji,
tetapi karena PT. ITS berkantor di Tiban yang mana masuk wilayah Polsek Sekupang, lalu perkara ini di
limpahkan dari Polsek Batu AJi ke Polsek Sekupang oleh Polresta Barelang.” Demikian disampaikan Eduard, memaparkan keganjilan perkara Andreas.
“ Dan yang sangat memalukan, sampai detik ini polisi tidak mampu meminta barang bukti ke PT. ITS.” Jelasnya.

Lanjut dia, Jangankan meminta barang bukti, untuk bisa masuk ke -TKP saja polisi tidak diberi izin.
Hal Ini tentu jadi
pertanyaan besar dibenak kita, bahwa institusi penegak hukum itu dalam perkara Andreas ini Polisi atau PT. ITS ? seolah- olah, seperti Rumah Bapak
Jendral Sambo saja, tidak bisa di adakan gelar perkara kenapa ini tidak bisa ? apa Pangkat PT. ITS itu di atas
jendral atau bagaimana ? “ demikian Eduard mempertanyakan dengan nada prihatin.” Penuh tanda tanya?

Lebih lanjut diterangkannya, kita menduga ada pihak yang sengaja menghambat proses keadilan untuk Andreas, terlihat dari keengganan Polsek Sekupang untuk mengajukan permohonan sita alat bukti ke Pengadilan Negeri Batam. ” Trangnya.

Terkait Proses kasus ini, sebenarnya kepolisian tidak perlu di ajarkan. Tapi untuk kasus Andreas, Polsek Sekupang dan jajaran di
atasnya mendadak hilang kepintarannya.” Sebut Eduard Kamaleng, SH.
“ sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, Pemfitnah harus bisa membuktikan fitnahannya.

Masih Eduard, Klien saya Andreas di fitnah membuang pakan ternak, setelah itu di PHK sepihak. Yang memfitnah direktur PT. ITS.
Tetapi sampai detik ini, direktur tersebut tidak bisa membuktikan fitnah kejinya tersebut terhadap klien
saya.” Katanya.
Disampaikan Eduard, Jika memang tidak ada bukti saya minta polisi segera tangkap direktur PT. ITS karena terkena pasal
salah fitnah. Pidana Empat tahun penjara itu ancamannya.” Tegas Eduard.
Semenjak di PHK sepihak dengan surat sakti bernomor 317/ITS/ADM-HR/VII/2019 oleh yang maha
berkuasa direktur PT. Indo Tirta Suaka, Praktis kehidupan tragis mengisi hari – hari Andreas.
Kerja serabutan. Istri sempat mengalami depresi karena berbagai tekanan hidup. Tapi secara mental, Andreas
patut di acungi jempol. Iming – iming sejumlah rupiah dari pihak perusahaan di tolak mentah – mentah
oleh Andreas karena di suruh mengaku melakukan hal yang tidak di lakukannya yaitu membuang pakan
ternak babi.
Memang tampaknya di PT. ITS, babi lebih bersih kepintarannya.
“ sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, Pemfitnah harus bisa membuktikan fitnahnya. Klien saya
Andreas di fitnah membuang pakan ternak, setelah itu di PHK sepihak. Yang memfitnah direktur PT. ITS.
Tetapi sampai detik ini, direktur tersebut tidak bisa membuktikan fitnah kejinya tersebut terhadap klien
saya. Jika memang tidak ada bukti saya minta polisi segera tangkap direktur PT. ITS karena terkena pasal
salah fitnah. Pidana Empat tahun penjara itu ancamannya.” Tegas Eduard.
Semenjak di PHK sepihak dengan surat sakti bernomor 317/ITS/ADM-HR/VII/2019 oleh yang maha
berkuasa direktur PT. Indo Tirta Suaka, praktis kehidupan tragis mengisi hari – hari Andreas.
Kerja serabutan, Istrinya sempat mengalami depresi karena berbagai tekanan hidup.
Tapi secara mental, Andreas patut di acungi jempol. Iming – iming sejumlah rupiah dari pihak perusahaan di tolak mentah – mentah
oleh Andreas karena di suruh mengaku melakukan hal yang tidak di lakukannya yaitu membuang pakan
ternak babi.
Memang tampaknya di PT. ITS, babi lebih berharga dari pada manusia.
Menutup pembicaraan, Eduard menyatakan bahwa apa yang terjadi pada diri kliennya adalah preseden
buruk dalam penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau.
Saya sudah melayangkan protes keras yang kedua atas proses hukum yang terjadi kepada klien kami
kepada Mabes Polri.

Yang perlu di ingat adalah bahwa Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo sudah
mengatakan bahwa ikan busuk di mulai dari kepala sehingga jika ada ikan yang busuk pasti yang lebih
dahulu di potong adalah kepalanya.” Demikian Eduard menutup pernyataannya.

Sementara itu Kapolsek sekupang yang dikomfirmasi, melalui Kanit Reskrimnya, M. Ridho, melalui sambungan WhatsAp Hp- selulernya, mengatakan Proses kasus tersebut
Masih tahap Penyelidikan Pak, disampaikannya singkat. (rek)

Pos terkait