Batam, Gejolak.com– Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) indonesia Pada hari ini Kamis tanggal 13 Oktober 2022.
Mendatangi Kantor Kejaksaan Negari Batam, dalam Rangka Perntanyakan tindak lanjut Proses hukum Laporan Alarm indonesia yang dimasukan dua Minggu yang lalu ke -kantor Kejaksaan Negri Batam.
Laporan dugaan korupsi DBH Pajak Rokok di-Pemerintahan Pemko Batam tahun Anggaran 2021. senilai Rp 36, 2 miliar. Sebagai mana diketahui telapornya Walikota Batam, HM. Rudi”Cs.
Tim Alarm indonesia diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Batam, diwakili oleh Semuel SH.
Dalam Pertemuan tersebut, Disampaikan Simuel, SH.
Laporan Alarm indonesia sudah menjadi Atensi oleh Kejaksaan Negri Batam, Paling lambat dua minggu kita sudah Panggil Pejabat yang bersangkutan.” Ujarnya.
Beliau minta Mohon tim Alarm indonesia bersabar, Kejaksaan Negri Batam, sangat serius menanggapi Laporan Alarm indonesia.” Tutupnya.
Sementara itu Dewan Penasehat hukum Alarm indonesia, Eduard Kamaling, SH. Mengatakan Alarm indonesia minta Kejaksaan Negri Batam serius menindak lanjuti laporan dugaan Korupsi DBH Pajak Rokok tersebut.
Alarm indonesia akan terus mengawal Proses laporan itu, sampai tuntas, maka dari itu kita minta kejaksaan Negri Batam tidak main- main dalam menangani laporan dugaan kasus korupsi dikota Batam.
Ditambahkan Eduard Kamaleng, SH.
Kalau Kejaksaan Negri Batam, tidak sanggut menuntaskan dugaan kasus korupsi ini, Alarm indonesia akan terus membuat laporan Kepada Kejaksaan Agung RI.
Karena Kejaksaan itu adalah sebuah lembaga Insitusi Penegakan hukum Pemerintah, harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan buat seluruh Rakyat indonesia,
Semua warga negara sama dimata hukum.” Tegas Eduard Kamaleng. (Man)