Pekerjaan di PUPRP Kepri Kelebihan Bayar Sebesar Rp. 737.251.799,04

Pekerjaan di PUPRP Kepri Kelebihan Bayar Sebesar Rp. 737.251.799,04
ist

GEJOALK.COM – Telah terdapat kelebihan pembayaran di PUPP Provinsi Kepulauan Riau terkait pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Penataan Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang tahun 2020 lalu.

Pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan di PUPP Kepri tersebut dikerjakan oleh PT GN, sesuai dengan Kontrak Nomor 2.2/SP-HS/MY-FSK/PUPP-BM/APBD/X/2018 tanggal 02 Oktober 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam pekerjaan pembangunan Infrastruktur penataan pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang jangka waktu pelaksanaan selama 822 hari kalender mulai tanggal 02 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2020.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI atas Pekerjaan tersebut telah selesai (100%) sesuai dengan PHO Nomor 2.2/BASTP/MY-FSK/PUPP-BM/APBD/XII/2020 tanggal 29
Desember 2020 dan telah dibayarkan dengan total sebesar Rp427.449.338.625,07.

Namun dalam temuan BPK Bahwa atas pembayaran pekerjaan tersebut, diketahui masih terdapat tunda bayar sebesar Rp1.056.890.974,93. Hasil Pemeriksaan fisik oleh BPK pada tanggal 4,5, 8 s.d 12 Februari 2021 bersama Penyedia, Konsultan Manajemen Kontruksi, PPK dan PPTK dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 737.251.799,04.

Atas temuan tersebut bahwa PUPP Provinsi Kepri bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan kurang cermat mengendalikan pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya serta PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran atas satu paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp. 737.251.799,04.

Sementara itu, pada tanggal 15 September 2022, Mediatrias.com melakukan konfirmasi melalui surat resmi dengan No:  287/RED-MT/BTM/IX/2022 ke PUPP Provinsi Kepri, Namun, sampai saat ini, PUPP Provinsi Kepri belum juga membalas surat Redaksi Mediatrias.com yang mana diduga Kuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri Bungkam terkait konfirmasi dan temuan tersebut.

Adanya dugaan bahwa Kepala Dinas PUPP Kepri bersekongkol dengan pihak proyek yang mana dalam pengawasan oleh Pihak PUPP kurang cermat mengendalikan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya sehingga terjadinya Kekurangan Volume/Kelebihan Bayar.

Penulis : Red
Berita Part : 1

Pos terkait