Tolak Keras Investasi Miras dari Tahanan, Habib Rizieq: Miras Induk dari Semua Bentuk Maksiat

GEJOLAK.COM – Presiden Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditekan pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan Habib Rizieq sudah mengetahui informasi ditandatanganinya Peraturan Presiden tentang investasi untuk industri minuman keras oleh Jokowi. Dia menyampaikan bahwa Habib Rizieq sangat menentang aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Tapi, Habib Muhammad Rizieq Shihab tetap menolak beleid yang diteken Jokowi tersebut.

“HRS (Habib Rizieq Shihab) menolak keras Perpres maksiat itu,” kata Azis saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Dulu, kata dia, Front Pembela Islam (FPI) yang sekarang dibubarkan pemerintah pernah membatalkan Keputusan Presiden tentang minuman keras melalui Mahkamah Agung (MA). Tentu, hal itu sesuai arahan Habib Rizieq Shihab.

“FPI dahulu atas arahan beliau melalui tim hukum, pernah berhasil membatalkan Kepres miras maksiat via judicial review di MA tahun 2013,” ujarnya.

 

 

Pos terkait