Andai Rosmala Divonis Penjara, Cak Ta’in Sarankan Banding, Buka-bukaan, dan Lakukan Eksaminasi

GEJOLAK.COM – Andai dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, GM Business and Development PT. Aneka Putra Santosa atas kredit macet Rp. 200 miliar dari Bank S itu bersalah dan dihukum penjara, Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 Kodat86 Cak Ta’in Komari SS menyarankan untuk langsung menyatakan banding, kemudian lakukan buka-bukaan kasus dari awal mulai pelaporan hingga P21.

“Satu lagi upaya di luar pengadilan yakni eksaminasi oleh Assosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia. Jika memang ada kesalahan dalam putusan di tingkat pengadilan negeri maka bisa menjadi pertimbangan di tingkat banding atau kasasi. Hasilnya juga akan memberikan rekomendasi-rekomendasi atas temuan dalam proses ini,” kata Cak Ta’in.

Bacaan Lainnya

Menurut Cak Ta’in, selain melakukan eksaminasi – pihak Rosmala bisa melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan JAMWAS, juga melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA, melakukan tindakan lain yang diperlukan.

“Hukum jika terindikasi dzolim itu seperti peradilan sesat. Itu harus dilawan.” ujarnya

LSM Kodat86 Minta Sidang Putusan Rosmala Diawasi KY, Bawas dan Komisi Kejaksaan
foto: LSM Kodat86 Cak Ta’in

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, hukum di Indonesia ini sudah semacam tirani. Dikuasai dan dikendalikan kekuatan kekuasaan dan keuangan. “Meski tidak semua aparat penegak hukum punya perilaku negatif. Tetap ada kebaikan di antara keburukan, dan ada keburukan di antara kebaikan.” jelasnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu di PN Jakarta Pusat, JPU menyatakan tidak ada ditemukan bukti Rosmala terlibat dalam penggelapan, penipuan dan TPPU sebagaimana didakwakan sejak awal. Tetapi anehnya, Rosmala tetap dituntut JPU dengan ancaman hukuman penjara selama 13 tahun.

” Tidak mungkin majelis hakim akan membuat keputusan vonis yang kontradiktif. Mestinya tuntutan dan putusan itu bisa pararel. Bagaimana orang dituntut atas bukti yang tidak ditemukan, lalu dihukum atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan? Itu tidak boleh terjadi.” paparnya.

Ditambahkan Cak Ta’in, jika memang diperlukan buka dan pelajari kembali dari BAP. Jika memang ada unsur kesengajaan rekayasa terhadap Rosmala pasti akan terbongkar. “Kasus ini kan pasti dari pelaporan karena deliknya penggelapan dan penipuan, kemudian hasilnya menjadi TPPU – Tindak Pidana Pencucian Uang. Apa saja yang dijadikan alat bukti sehingga Rosmala bisa dijadikan tersangka, berkas lengkap P21, muncul dakwaan hingga putusan. Pasti ketemu ketidakberesan kalau memang ada yang tidak beres dalam kasus ini. Yang penting jangan pernah menyerah kalau yakin kita benar.” jelasnya panjang lebar. *

Pos terkait