Batam, Gejolak.com– Aliansi Rakyat menggugat ( Alarm ) Indonesia kembali Membuat Pernyataan Pedas terhadap Instansi Lebaga Penegak hukum Kejaksaan Negri Batam, ia menilai Kenerja Kejaksaan Negri Batam Lamban, alias jalan ditempat, hal ini bisa dibuktikan dengan lambatnya Proses hukum laporan dugaan korupsi DBH Pajak Rokok Pemko Batam, yang telah dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat ( Alarm ) indonesia ke- Gedung Kantor Kejaksaan sekitar dua bulan yang lalu.
Hal ini disampaikan Dewan Penasehat hukum Alarm indonesia, Eduard Kamaleng SH. kepada Gejolak.com selasa tanggal 8/11- 2022. Di-Batam Centre.
Eduard Kamaleng SH. Mengatakan bahwa kami Alarm indonesia telah Melaporankan Walikota Batam H.Rudi Cs, kepada Kejaksaan Negri Batam, lebih kurang dua bulan yang lalu. dugaan korupsi DBH Pajak Rokok tahun anggaran 2021, sebesar Rp 36,2 Milyar.
Akan tetapi sampai saat ini kami belum melihat ada tanda- tanda keseriusan Kejaksaan Negri Batam, dalam menindak lanjuti laporan kasus dugaan Korupsi tersebut.” Ungkapnya.
Lebih lanjut Eduard Kamaleng, mengungkapkan Kalau memang Kejaksaan Negri Batam tidak sanggut untuk menindak lanjuti laporan Alarm indonesia tersebut, Kami segera akan mencabut laporan itu,
Akan melaporkannya kepada Kejaksaan tinggi Kepulaun Riau.” Tegasnya.
Masih Eduard Kamaleng, Kami menduga Kejaksaan Negri Batam tidak berani memeriksa Pejabat yang terlapor, mengingat saat ini terlapornya walikota Batam.” Jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Batam, yang dikomfirmasi melalui Kasi Intelnya Riki Saputra, lewat Chat WhatsApp Hp- Selulenya menjawab,
Kami sdg melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan tsb.
Prosesnya sdg berjalan, utk sementara informasi ini yg bs kami sampaikan. Krn kami tahap pengumpulan data dan bahan keterangan msh berjalan (man)