GEJOLAK.COM – Menindaklanjuti pemberitaan ke enam terkait realisasi belanja tunjangan transportasi DPRD Karimun tidak sesuai dengan nilai appraisal yang ditetapkan sebesar Rp162.000.000,00 dan UP/GU sebesar Rp. 1.832.984.230,00.
Berdasarkan temua data yang di dapatkan mediatrias.com dari temuan BPK RI 2020 Menunjukan bahwa terkait UP/GU adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Karimun, Dalam temuan BPK Tersebut yang menjadi temuan di LHP BPK Adanya dugaan unusur Korupsi yang mana sudah beberapa kali Pihak Redaksi mediatrias.com meminta konfirmasi melalui surat belum terjawabkan oleh DPRD Karimun.
Dari temuan BPK RI 2021 dengan nomor : 81.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 Juga masih terdapat adanya dugaan unsur korupsi terkait perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp. 14.420.022,00 juta rupiah.
Terkait temuan di BPK RI TA 2021 dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK secara uji petik untuk menguji keabsahan serta kepatuhan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Karimun terdapat 12 Item temuan yang dilakukan pada DPRD Kabupaten Karimun Inisial sebagai berikut:
1. MES pada hotel CTP check in 25 Februari 2021 dan check out pada 28 Februari 2021.
2. AK pada hotel CTP check in 25 Februari 2021 dan check out pada 27 Februari 2021.
3. NS pada hotel HO check in 04 Maret 2021 dan check out pada 06 Maret 2021.
4. DJ pada hotel ATP check in 17 Maret 2021 dan check out pada 19 Maret 2021.
5. PAJ pada hotel ATP check in 17 Maret 2021 dan check out pada 19 Maret 2021.
6. D pada hotel ATP check in 17 Maret 2021 dan check out pada 19 Maret 2021.
7. RWK pada hotel ATP check in 18 Mareta 2021 dan check out pada 20 Maret 2021.
8. AK pada hotel ATP check in 18 Maret 2021 dan check out 20 Maret 2021.
9. RIF pada hotel ATP check in 18 Maret 2021 dan check out 20 Maret 2021.
10. MES pada hotel ATP check in 18 Maret 2021 dan check out 20 Maret 2021
11. DA pada hotel ATP check in 18 Maret 2021 dan check out 20 Maret 2021.
12. NS pada hotel ATP check in 18 Maret 2021 dan check out 20 Maret 2021.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan terkait bukti pertanggungjawaban bahwa terkonfirmasi terdapat 12 Bukti penyedia hotel dalam pelaksana perjalanan dinas dimana nama pelaksana perjalanan dinas yang tercantum pada bukti pertanggungjawaban berupa bill hotel tidak ditemukan dalam database manajemen hotel yang dikonfirmasi.
Untuk itu bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya serta bukti pertanggungjawaban bill/invoice hotel tidak dapat diyakini keabsahannya.
Hasil temuan tersebut bahwa pada perjalanan dinas yang tidal sesuai dengan kondisi senyatanya telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah yang berbunyi Pasal 121
1. Ayat (1) yang menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat
bukti dimaksud.
2. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
Pada tanggal 15 September 2021, Redaksi mediatrias.com mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada DPRD Kabupaten Karimun dengan surat nomor: 236/RED-MT/BTM/IX/2022 terkait perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Namun hingga saat ini, Pihak Redaksi mediatrias.com belum juga mendapatkan balasan dari DPRD Karimun terkait surat terkonfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi kepada DPRD Kabupaten Karimun.
Demikian diduga kuat bahwa DPRD Kabupaten Karimun bungkam terkait konfirmasi dari temuan BPK tentang perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya yang dilakukan oleh pihak Redaksi mediatrias.com.
Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Negeri Karimun dan Kejaksaan Tinggi Kepri agar memeriksa Inisial oknum yang dituliskan oleh redaksi serta ketua DPRD Karimun terkait UP/GU Sebesar 1,8 Miliar tersebut.
Laporan Jaringan mediatrias.com
Berita Part : 7