Diminta Kajati Kepri Bongkar Kasus Terkait Penyalahgunaan Anggaran di DPRD Kepri

Diminta Kajati Kepri Bongkar Kasus Terkait Penyalahgunaan Anggaran di DPRD Kepri
foto: Sebelah kiri Kantor Kajati Kepri, Sebelah kanan Kantor DPRD Kepri

GEJOLAK.COM – Terdapat sebuah temuan di Sekretariat DPRD Kepri terkait belanja sewa alat angkutan apung bermotor Pada empat kegiatan di Sekretariat DPRD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga terjadinya kelebihan Pembayaran senilai Rp. 1.070.964.000,00 miliar Rupiah.

Dari anggaran dan realisasi belanja sewa alat angkutan apung bermotor yang memiliki Empat kegiatan terdiri dari Penyediaan bahan logistik kantor, Fasilitasi kunjungan tamu, Pelaksanaan reses, serta Fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD yang Anggaranya mencapai Rp. 8.271.719.000,00 miliar Rupiah.

Bacaan Lainnya

Dalam empat kegiatan tersebut, Bahwa pelaksanaan kewenangan pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Kepri dilimpahkan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak Januari s.d Juni 2021. Sedangkan pada periode Juni s.d Desember 2021 pelaksanaan anggaran tidak lagi menggunakan KPA.

Hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI TA. 2021 Bahwa empat kegiatan yang menjadi temuan serta mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar terdiri dari Kegiatan penyediaan bahan logistik kantor senilai Rp. 379.696.000,00 juta Rupiah, Kegiatan fasilitasi kunjungan tamu sebesar Rp. 14.168.000,00, Kegiatan pelaksanaan reses sebesar Rp. 637.100.000,00, Kegiatan fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD Kepri sebesar Rp. 40.000.000,00.

Diminta Kajati Kepri Bongkar Kasus Terkait Penyalahgunaan Anggaran di DPRD Kepri
Bukti Peniriman Kepada Ketua DPRD Kepri/ JNE

 

Sekretariat DPRD Kepri, PPK, PPTK, Kepala sub bagian verifikasi, Kepala bagian keuangan dan Perencanaan anggaran DPRD Kepri tidak menyesuaikan dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah.

Yang parahnya lagi, Atas temuan berupa kelebiham pembayaran empat kegiatan di DPRD Kepri hingga meliaran Rupiah bahwa Kondisi tersebut disebabkan oleh PPK, PPTK, Kepala sub bagian verifikasi, Kepala bagian keuangan dan Perencanaan anggaran, Sekretariat DPRD Kepri.

Redaksi mediatrias.com melakukan konfirmasi melalui surat dengan Nomor : 286/RED-MT/BTM/IX/2022 Kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri Bapak Jumaga Nadeak melalui Pengiriman JNE pada tanggal 15 September 2022 tentang temuan di Sekretariat DPRD Kepri.

Namun hingga saat ini, Redaksi mediatrias.com belum juga menerima hasil Konfirmasi tertulis tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri yang mana diduga bahwa Ketua DPRD Provinsi Kepri Bapak Jumaga Nadeak Bungkam terkait hasil temuan dan Konfirmasi.

Pada tanggal 25 Oktober 2022, Redaksi mediatrias.com melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri terkait temuan di Sekretariat DPRD, Tetapi hasil konfirmasi yang dikirimkan oleh Redaksi mediatrias.com juga tidak mendapatkan jawaban yang mana bahwa pesan tersebut telah di baca oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Bapak Jumaga Nadeak.

Diminta Kajati Kepri Bongkar Kasus Terkait Penyalahgunaan Anggaran di DPRD Kepri

Uniknya lagi, Setelah di baca oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Beberapa menit terliat bahwa Ketua DPRD Kepri terlihat sedang mengetik, Namun hingga saat ini yang terlihat mengetik tersebut ntah kemana Larinya.

Atas dugaan kebungkaman Ketua DPRD Kepri Bapak Jumaga Nadeak, Bahwa dalam Dugaan yang kuat terkait Belanja sewa alat angkutan apung bermotor Pada empat kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri yang mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar Rp. 1.070.964.000,00 adalah unsur Korupsi yang dimainkan Oleh Oknum-oknum di Sekretariat DPRD Kepri.

Untuk itu, Diminta keseriusan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau Bapak H. Gerry Yasid, SH, MH agar mengusut tuntas Tikus-tikus berdasi yang telah menyalahi peraturan Tentang PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah yang mengakibatkan akan terjadinya Unsur dugaan Korupsi di Lingkungan DPRD Provinsi Kepri.

Penulis : Redaksi mediatrias.com
Berita Part : 6

Pos terkait