KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi Terkait Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dodi, Kepala PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Pembuat Komitmen Pelayanan (PPK) PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 sd 1 KUHP.
Sedangkan Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.