GEJOLAK.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjol online ilegal di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Menyebar SMS Berisi Tagihan dan Dari dua wilayah tersebut, sebanyak tujuh tersangka pelaku diamankan beserta barang bukti.
AY (29), salah satu tersangka pelaku yang diamankan di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara. Ia mengaku bertugas mengirim SMS berisi tagihan atau promosi pinjaman ilegal ke 100-150 ribu nomor ponsel.
“100 ribu sampai 150 ribu nomor, SMS. Campur promosi dan billing,” kata AY, Jumat (21/10).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni HH (35) menjelaskan cara kerja mereka dalam menyebarkan SMS untuk mempromosikan pinjaman ilegal dan menyebarkan tagihan. Dari alat hingga konten yang akan dikirim ke peminjam sudah disediakan oleh atasannya.
“Jadi awalnya kita siapkan laptop, wifi dan alat modem pool. Alat modem pool, alat yang digunakan untuk sim card yang kita dapatkan dari atasan kita dan sim card sudah terdaftar dan sudah diaktifkan,” jelasnya.
“Jadi pertama kita hidupkan hp, connect ke semua mesin. Dan kedua kita akan menggunakan sim card. Kita colok sim card ke mesin, mesin ini akan kita isi dengan paket. Setelah mengisi paket SMS, otomatis kita akan nyalakan di software on. Setelah itu, SMS akan otomatis terkirim ke penerima,” lanjutnya.