Amri Piliang waka Sekjen LK-KPK
Batam, Gejolak.com- Ucapan terimakasih, yang disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, buat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, atas terbitnya Permenko yang mengatur KUR bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam Pertuannya Bersama Memko Perekonomian tanggal 8/2 yang lalu mendapat surotan dari lembaga saudaya masyarakat.
Wakil Sekretaris Jendral Lembaga Pengawasan kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Ambri Piliang, mengatakan, Ucapan terimakasih yang disampaikan Kepala BP2MI itu, Jadi Pertanyaan besar Buat kita semua, karena dalam amanat UU No.18/2017 tidak ada lagi Pembebanan biaya penempatan dalam Perbadan No.09/2020 PMI dilarang ada Penjeratan hutang,
apakah KUR atau KTA BNI bukan Penjeratan hutang, ?Dikatakan Amri kepada Gejolak.com kamis tanggal 10/2.
Amri sapaannya menyampaikan sangat kecewa dengan Ketua BP2MI, Benny Rhamdani yang terkesan menjebak Menko Perekonomian Airlangga Hartato terkait dengan KUR kepada PMI.” Ujarnya.
Lanjut dia, Benny semestinya meluruskan dan tidak menjebak Menko Perekonomian, justru kami curiga Benny tidak mampu menjalankan amanat pasal 30 ayat (2) UU No.18 tahun 2017.
Sehingga mengalihkan ke-Menko Perekonomian.”terangnya.
Masih Amri, PMI tidak butuh KTA BNI maupun KUR PMI, PMI tidak butuh biaya penempatan, ini Perintah amanat UU No.18/2017, yang seharusnya BP2MI bisa mengawasi pelaksanaan pasal 72 UU No 18 tahun 2017, apakah ada overcharging.” Sebutnya.
Disamping itu dijelaskanya, Pemerintah harus menjalankan Pasal 38 UU No.18 Tahun 2017 agar Pelayanan Dokumen Pra Penempatan menjadi Efektif, Efisien, Cepat dan Berkualitas, serta Terintegrasi.
Kalau KTA BNI maupun KUR TKI dipaksakan, kami curiga ada skenario besar yang cenderung akan menimbulkan korupsi kebijakan.” Tukasnya.
Amri berpesan kepada Menko Perekonomian agar berhati-hati dengan sanjungan Benny Rhamdani yang sebenanya justru menjerumuskan Menko Perekonomian.
Kami sebagai Lembaga Pengawas kebijakan Pemerintah dan keadilan (LP-KPK )siap mengawal kebijakan yang salah ini agar otak kejahatanya bisa diseret ke-KPK.” Tegas Amri. (Man)