Kepri,Gejolak.com– Pembatasan kegiatan penangkapan ikan industri sudah mulai menampakkan tanda – tanda akan segera dimulai,
Hal ini disampaikan, Antoni Ketua Aliansi Rakyat Menggugat ( ALARM) Indonesia.
Sebagai Mana diketahui Alarm dalam beberapa bulan terakhir aktif mengawasi sektor perikanan industri ijin pusat dengan tujuan utama meminta aktivitas nelayan industri yang melakukan penangkapan ikan di perairan Kepri wajib hukum pembongkaran di pelabuhan Kepri yang terukur.
“Saat ini satu – satunya dukungan kami terhadap program penangkapan terukur adalah pembongkaran di tempat beroperasi,
Sesuai dengan UU No 25 Tahun 2002 tentang pembentukan provinsi kepulauan riau maka jelas batas wilayah provinsi kepulauan riau adalah sebelah utara dengan laut cina selatan ( sekarang laut natuna utara ), sebelah timur dengan Negara Malaysia dan provinsi Kalimantan barat,
sebelah selatan dengan provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi, sebelah barat dengan Negara Singapura, Malaysia dan Provinsi Riau.”ujarnya.
Lanjut Antoni, Jadi jelas untuk kapal perikanan industri yang melakukan kegiatan di wilayah Kepri sebagaimana tersebut barusan, sesuai dengan klausul perikanan terukur bongkar di tempat operasi,
Maka wajib bongkar di Kepri.” Tegas Antoni yang didampingi oleh Panglima Melayu ALARM INDONESIA, Abdul Razak.
Lebih lanjut , terkait sinyal bahwa kegiatan penangkapan berbasis kuota akan segera di eksekusi sangat jelas terlihat dengan keluarnya Perpres No 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah(RZ KAW ) Laut Natuna – Natuna Utara.
Perpres ini mewajibkan pelaku usaha mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( PKKPRL ).
“ Dalam perpres ini sudah ditetapkan zona U8 sebagai zona penangkapan ikan. Yang kami ketahui saat ini adalah kuota dalam zonasi penangkapan ikan ini sebesar 400.000 ton dan persyaratan untuk tahun pertama ini Kuota wajib terealisasi 20%. Kuota tersebut sudah diborong. Jadi jelas, bahwa kegiatan penangkapan ikan Nelayan industry yang berniat beraktifitas di Natuna Utara harus mengambil kuota dari pemborong tersebut.” Terang Antoni.
Menurut Antoni, ALARM sudah ditunjuk sebagai mitra kepengurusan kapal dan sosialisasi terkait masalah kuota di zonasi U8 tersebut oleh salah satu pemilik kuota penangkapan ikan.
Penunjukan ini bermakna bahwa setiap kapal nelayan industry yang berminat untuk mencari ikan di Natuna Utara dapat berkoordinasi dengan ALARM.
“Tapi yakinlah bahwa kami berdiri bersama nelayan.
Sebagaimana yang kami katakan di awal bahwa satu – satunya yang kami dukung tentang penangkapan terukur adalah pembongkaran di tempat operasi. Namun jika pembongkaran di tempat operasi ini memiliki turunan yang mencekik nelayan, kami akan suarakan. Jika perlu kami gugat. “ sebut Antoni
Menutup pembicaraan, Panglima Melayu ALARM Indonesia Abdul Razak mengingatkan bahwa perjuangan ALARM untuk mendaratkan kuota penangkapan ikan 400.000 ton di Natuna Utara adalah perjuangan bersama.
“Hal ini Dapat dukungan Serius dari tokoh-tokoh Sentral masyarakat Kepri, Datuk Huzrin Hood sebagai tokoh pembentukan provinsi Kepulauan Riau telah memberikan dukungan dan siap untuk berjuang bersama dengan ALARM. Demikian Juga dengan Tokoh Karimun Bapak. H. Ing Iskandarsyah. Zuriat Kesultanan Riau Lingga Sultan Bidara Said Andi Sidarta dan tokoh – tokoh M lainnya.
Kami akan berjuang untuk memastikan bahwa 400.000 ton kuota penangkapan ikan di zona U8 mendarat di Kepri. Apalagi sudah ditetapkan dalam Perpres RZ KAW bahwa Batam adalah pusat industry Maritim.” demikian Panglima Abdul Razak dan Ketua ALARM menutup pembicaraan. (Tim)