Batam, Gejolak.com– walaupun sudah ditindak tegas oleh aparat Penegak hukum, Kepolisian Polresta Barelang. Cucian pasir hasil tambang ilegal, diwilayah Kecamatan Nongsa kelurahan Batu Besar, RT 05 Perumaha Bida Asri III kebun sayur, Beberapa bulan yang lalu.
“Namun tidak menbuat Ciut Pelaku, Cucian Pasir hasil tambang ilegal lainnya, yang berada dilokasi Kampung Panglong Kelurahan Batu Besar dan teluk mata ikan.
Tepatnya Pada hari minggu tanggal 17/7- 2022, Hp – seluler, Redaksi Gejolak.com Kembali Berdering, dihubungi Warga Nongsa Kelurahan Batu Besar, yang namanya minta untuk tidak dituliskan mengatakan,
Mas Kepada Redaksi Gejolak.com, itu dikampung Panglong Mesin Cucian Pasir hasil tambang ilegal jalan terus, sepertinya dibeking sama orang kuat nampaknya, sehingga tak bisa tersentuh hukum.” Ujarnya.
“Abdul Razak Panglima Melayu Aliansi Rakyat Menggugat (Alaram )indonesia, tokoh masyarakat Nongsa yang selalu menyuarakan tindak tambang Pasir ilegal, kepada aparat Penegak hukum Kepolisian agar menindak segala Bentuk tambang Pasir ilegal dikota Batam.
mengatakan saya selaku warga nongsa sekali lagi minta Aparat Penegak hukum Kepolisian, Polresta barelang Batam, menindak Pelaku tambang Pasir ilegal/ cucian pasir ilegal tersebut sesuwai dengan Peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang telah merusak lingkungan diwilayah Nongsa ini, Wabilkhusus Kampung Panglong dan Teluk Mata ikan.
Namun kalau tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum tersebut kami akan lakukan aksi demo.”tegasnya.
Abdul Razak berharap Polda Kepri juga
turun tangan lansung kelokasi yang disebut diatas, cucian Pasir hasil tambang ilegal tersebut
Karena dekat dengan kantor Polda kepri, sangat dekat dengan lokasi- lokasi tambang Pasir/ Cucian Pasir ilegal itu.” tutupnya mengakiri. (Man)