Batam, Gejolak.com– Aliansi rakyat menggugat (ALARM) Gabungan Organisasi, Lsm/okp, Pers, kota Batam lakukan aksi damai dihalaman Pemko Batam, aksi damai ini Berlansung Pada pukul 10.00 wib, Senin, tanggal 28/3.
ALARM, menyampaikan melalui Orator Aksi Herry Marhat, beberapa hal terkait banyaknya dugaan Rokok Ilegal, tampa Pita cukai, yang beredar di-kota Batam.
Dan sekaligus mempertanyakan tentang Perihal penindakan rokok ilegal yang menjamur dikota Batam.
Sang orator dalam orasinya, menpertanyakan, dikemanakan dana DBH, Pajak rokok 70 % dari Propinsi Kepri untuk kota Batam, sebagaimana yang telah diatur dalam undang- undang No 28 tahun 2009.
Pasal 31.
Lima puluh Parsen untuk kesehatan dan Penindakan hukum.
Sebelumnya audensi Alarm dengan sekdako Batam, Drs Jepriden menyampaikan bahwa pada tahun 2021, Pemko Batam menerima dari hasil Pajak rokok sebesar Rp 36 miliar.” Ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasahat hukum Alarm, Eduard Kamaleng, SH.
Kalau Pemko Batam, terima dana DBH, Pajak Rokok Rp 36 miliar Pertahunnya, dibagi dua untuk kesehatan dan Penindakan hukum, maka Pemko Batam wajib hukumnya, mengalokasikan Dana itu sebesar Rp 9 miliar Pertahunnya untuk penindakan hukum.” Ungkapnya.
Sejauh ini kita belum pernah melihat Pemko Batam, menjalankan Perintah undang- undang tentang Pajak Rokok,Untuk Penindakan hukum.
Hal ini bisa dilihat dengan maraknya rokok ilegal dikota Batam, tampa terkendali.” Jelasnya.
Alarm, menduga walikota Batam H.M.Rudi dan Sekdako Batam, Drs Jepridin Hamid, ikut bermain dalam maraknya Peredaran Rokok ilegal tersebut,
Sehingga dana yang mestinya dialokasikan buat Penindakan itu, tidak dioperasikan sebagai mana semestinya sesuai dengan amanat undang- undang”tegasnya.
Ditempat yang sama, Jubir Alarm, Abdul Razak, mengungkapkan, bahwa aksi demo ini tidak hanya sampai disini, berikutnya Alarm, bakal melakukan aksi demo dikantor Kejaksaan Negri Batam, minta DBH Pajak Rokok tersebut diusut, karena kami mencurigai, ada dugaan tindakan Pidana korupsi.” Timpalnya.
Dugaan tindak Pidana yang dimaksut Abdul Razak, menerangkan terkait adanya dana bagi hasil ( DBH) pajak rokok, untuk Penindakan hukum, dalam amanat UU No 28 tahun 2009.kami duga tak disalurkan oleh Pemko Batam.” Paparnya. (Man)