DPD LAI BPAN Kepri, Pantau dan Awasi Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Penggelapan / Penipuan Jual Beli Mall

Batam, Gejolak.com-Bambang Supriadi dan rekannya, Susan Adrian diseret kejalur  hukum, dengan tuduhan sangkaan  Penipuan, Penggelapan, Saat ini mereka sedang berjuang untuk melepaskan  dari jeratan  belanggu hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, namum Polda kepri belum melakukan penahanan terhadat kedua tersangka.

Bambang Suriadi dan Susan kini menempuh Jalur, praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bacaan Lainnya

Hal ini terpantau  pada hari jum’at  tanggal 15/10- 2022.
Memasuki  sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Supriadi dan Susan Adrian berlangsung.
Keduanya diketahui sebagai pemohon dalam persidangan praperadilan dan Polda Kepri berkedudukan selaku termohon.

Bambang Supriadi dan Susan Adrian memang tidak terlihat hadir dalam persidangan itu. Ketidak hadiran  keduanya digantikan dengan hadirnya kuasa hukum atas nama Michael dan Rikky.
Pada sidang lanjutan tersebut Pengacara kuasa hukum Bambang Supriadi dan Susan Adrian Michael,
hanya menyerahkan bukti surat kepada hakim tunggal dalam perkara a quo, Dwi Nuramanu.

Setelah sang Pengacara menyerahkan, semua bukti surat, dilakukan pengecekan oleh Dwi Nuramanu dan kuasa hukum Polda Kepri maka sidang ditutup.
Persidangan untuk hari itu ditutup, dan  sidang Putuskan akan dilanjutkan   Pada senin depan  tanggal  18 /10. Disampaikan hakim  kepala Dwi Nuramanu.

Sementara itu Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia  Badan Penelitian  Aset Negara  (LAI-BPAN) Propinsi Kepulaun Riau, Awaludin, mengatakan akan terus memantau mengawal Proses Praperadilan diatas,  kami berharap kepada hakim Pengadilan Batam, dalam memutus Persidangan nanti,
Mengacu pada ” lingkup pasal 77 KUHAP ” dan nebis in idem. Hal ini kita dapat dari kajian berbagai pakar hukum.
jika hakim menkabulkan gugatan pemohon maka akibatnya putusan tersebut dapat bertentangan dengan hukum.” di-katakan Awaludin.

Masih dia berharap kepada hakim berhati- hati dalam memutuskan Perkara ini, jangan salah dalam mengambil keputusan, dan bisa memberi rasa keadilan kepada semua warga negara, sesuai dengan Peraturan yang berlaku dinegara ini.” Pintanya.

Awaludin menciritakan Pristiwa, kasus dugaan Penggelapan tersebut terjadi  tahun 2014 yang silam, terkait  jual beli Mall Batam Centre Point. Kala itu Andres Sie hendak membeli Mall Batam Centre Point seharga 65 miliar rupiah dari Bambang Supriadi dan Susan Adrian (selaku penjual).

dalam proses jual beli itu, Andres Sie memberikan uang muka alias DP sebesar 10 miliar rupiah kepada tersangka, selaku Penjual Mall Batam Centre Point seharga 65 miliar.

namun Andres Sie baru membayarkan DP 10 miliar rupiah. Kala itu Bambang Supriadi masih menjabat sebagai Kasi (kepala seksi) pendaftaran di BPN Batam, kejadian itu tahun 2014 silam.

Setelah Andres Sie menyerahkan DP sebesar 10 miliar rupiah maka timbul suatu perasaan mencurigakan, beliau merasa ditipu, beliau membuat laporan Kepolda kepri sehingga Kedua Pelaku, Bambang Supriadi dan Susan ditetapkan sebagai tersangka yang berujung kepada Paraperadilan.

Sementara itu Pengacara Bambang Supriadi dan Susan Andrian, Micheal & Rikky, dikomfirmasi awak media ini, mengatakan bahwa kiliennya tidak mau dieskpos, maaf yapak disampaikannya kepada media ini.

Sementara itu Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol, Herry Golden Hardt yang dikomfirmasi awak media ini, melalui WhatsApp Hp- selulernya terkait prihal diatas seandainya majlis hakim, mengabulkan Gugatan Pemohon  Praperadilan, apakan Polda kepri akan ajukan banding, Herry Golde Hardt, mengatakan kita tidak bisa berandai-andai mas, kita tunggu saja hasil putusan hakim nanti.” Jawabnya singkat. (Man)

Pos terkait