LP-KPK Laporkan LTSA – SISKOTKLN, Ke-Ombudsmen RI, Propinsi Kepulau Riau

Waka Sekjen, LP-KPK,Ambri Piliang, dengan Adi Putra, Anggota Ombudsmen RI, Propinsi Kepri.

Batam, Gejolak.com– Wakil Sekretaris Jendral Lambaga Pengawawasan Kebijakan  Pemertah dan Keadilan ( LP-PKP) Indonesia Ambri Piliang, mengatakan, banyak menyaksikan Pemberangkatan PMI secara Unprosedural, Apa yang salah.” kata Amri Penuh dengan tandatanya?

Bacaan Lainnya

Ambri menilai  Fungsi dan Peranan Layanan Terpadu Satu Atap tidak berjalan sebagaimana diamanahkan Pasal 38 UU No.18 Tahun 2017 tentang LTSA, sehingga PMI harus menempuh jalan pintas dan menggunakan jasa Calo yang mahal hingga diperas Rp. 8 juta rupiah agar bisa berangkat ke Negara Penempatan.” Ujarnya.

Seharusnya LTSA Dan Sistem Pelayanan Komputerisasi Tenaga Kerja Luar negri (SISKOTKLN) dapat melayani seluruh kelengkapan Dikumen PMI yang diperintahkan oleh Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017 tentang syarat kelengkapan Dokumen Pencari Kerja /PMI dengan Mudah, Murah, Cepat Berkualitas, dan Terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/kota.” Jelasnya.

Selama ini diterangkan Ambri, LTSA dan SISKOTKLN, Batam hanya dapat melayani warga Batam saja, seharusnya WNI diseluruh Indonesia dapat dilayaninya, karena sudah terintegrasi dgn eKTP, Hanya untuk mendapatkan ID PMI harus kembali ke kampung halaman sesuai KTP, ini Regulasi yang gila dan mempersulit PMI mendapatkan kelengkapan dokumen resmi, sehingga tidak sedikit mereka yg menempuh jalan pintas untuk dapat bekerja keluar negeri.”tukasnya.

Lanjut Ambri Piliang, hari ini Rabu tanggal 9/3, Kami Melaporkan, Layanan terpadu satu atap (  LTSA) dan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negri (SISKOTKLN) kepada Ambudsmen indonesia Propinsi Kepri, menurut LP-KPK, LTSA dan SISKOTKLN ini tidak dapat melayani, Berkeadilan terhadap para pekerja migran, sehingga mereka harus menempuh jalan pintas yang mahal dan beresiko.” Timpalnya.

Alham Dulillah laporan kami diterima dengan Baik oleh Ombudsmen, dan kita sudah berikan Keterang sedetil- detilnya, terkait kendala Calon Pekerja migran indonesia ( PMI) yang akan diberangkatkan keluar negri melalui Batam,

Kita diterima oleh Adi Putra, beliau  mengatakan Paling lama Prosesnya  dua minggu, Nanti setelah dua minggu akan kami beritahukan hasil Pemerisaannya.” Tutup Adi Putra (man)

 

Pos terkait