GEJOLAK.COM – EC (52), pelaku pencurian di kawasan BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, terpaksa dilumpuhkan pihak petugas kepolisian dengan cara ditembak. Polisi terpaksa menembak pelaku karena coba melarikan diri saat proses penangkapan.
“Pelaku kita berikan tindakan terukur setelah mencoba kabur. Dan, dia adalah spesialis pencurian rumah kosong atau rumsong,” kata Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin, Selasa, 9 Maret 2021.
Dia menambahkan, sebelum tertangkap, EC lebih dulu beraksi bersama rekannya yang masih buron di salah satu rumah kawasan perumahan BSD J.5 Sektor 1-1, Serpong, Tangerang Selatan pada Februari 2021. Dia maling dengan cara merusak gembok rumah dan pintu rumah dengan obeng yang telah dimodifikasi.
Dari hasil aksi pencurian itu, pelaku berhasil mencuri barang elektronik berupa laptop, hingga uang tunai jutaan rupiah.
“Pelaku EC selaku eksekutor. Sementara, rekannya yang masih dalam status daftar pencarian orang, akan bertindak sebagai pengawas yang menunggu pelaku dari luar rumah korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku berhasil diketahui dan ditangkap, setelah aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV yang ada di perumahan itu. Dari tangan pelaku, petugas pun berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah unit handphone, 5 unit jam tangan, satu unit mobil.
Selain itu, ada sejumlah alat yang digunakan untuk masuk ke rumah korban seperti, obeng, palu, linggis dan kunci leter T.
Kini pelaku pun ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dengan sangkaan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.