Satresnarkoba Polresta Batelang Batam, Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 36 Gram

Batam,Gejolak.com– Satresnarkoba Polresta Barelang Batam, Gelar Konferensi Pers, Pemusnahan Barang Bukti 36 Gram Jenis Shabu.

Pemusnahan BB Narkoba tersebut di- Pimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.SI. yang di-dampingi oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Lia Herawaty, SH, MH dan Perwakilan Kajari Batam Herlambang Adi Nugroho, SH.
Yang Bertempat di-Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Kamis tanggal 30/12, Sekira Pukul 10.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Barang Bukti ini, Keseluruhan 48 Gram , yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisakan untuk untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram, sisanya di-musnahkan seberat 36 (Tiga Puluh enam) Gram Narkotika Jenis Shabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH melalui Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan penangkapan 1 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.”jelasnya.

Ia mengungkapkan, telah Berhasil di amankan 1 orang tersangka berinisial RM (22 Tahun) di Parkiran KFC Nagoya Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam.. Pada Sabtu 20/11.lalu.

Lebih lanjut Kanit mengatakan, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan upaya Transparansi & Pertanggung Jawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada Publik sebagaimana amanah Undang-Undang. Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas.”ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Batam, KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH, mengatakan, melalui Kasi Humasnya Iptu Tigor Sidabariba SH, sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia, Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.” Paparnya.

Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.” Pintanya (hum/rek).

Pos terkait