Polresta Barelang Batam, Gelar Konferensi Pers Proses Penenganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Mobil Di- Perum, Central Sukajadi Kota Batam

Batam,Gejolak.com-Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Terkait Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Mobil di Perumahan Central Sukajadi di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota yang di gelar oleh Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK bersama dengan Wakasat Reskrim AKP Efendi, SH dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. Bertempat di Satreskrim Polresta Barelang pada hari Jumat 17/12,  Sekira Pukul 15.30 Wib, yang lalu.

Dalam Konfrensi Pers tersebut, Kapolsek Batam Kota, Polresta Barelang Batam kota, AKP Nidya Astuty W, SIK.
mengatakan kami dari Polsek Batam Kota saat ini sudah menerima laporan pengaduan, di mana yang melakukan atau melaporkan pengaduan yaitu saudara Bapak Lewi Ginting SH, Sdr. Lewi Ginting adalah merupakan Kuasa oleh saudara Andi Kusuma untuk membuat laporan aduan di-Polsek Batam Kota sehubungan dengan adanya dugaan mobil Alphard BP 369 VK atas nama PT Tanjung pantun sesuai STNK  yang di nyatakan  hilang di halaman rumah Andi Kusuma yang beralamatkan di green Central Sukajadi Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Setelah kami menerima  laporannya,  aduan, laku Polsek Batam Kota,  melakukan langkah-langkah menyelidikan termasuk mendatangi TKP dan  memeriksa 3 orang saksi yakni  Bapak  Lewi Ginting, Security, serta  Ketua RT dari Green Central Sukajadi.
Kemudian Penyidik Polsek Batam Kota meminta Asli Bukti Kepemilikan mobil tersbut guna untuk menentukan siapa yang menjadi pemilik sesuai dengan STNK dan BPKB Karna pada saat melapor hanya membawa fotocopy STNK saja atas nama PT. Tanjung Pantun, dan  satu lembar fotokopi kwitansi pembayaran mobil atas nama Andi Kusuma kepada PT Nusa Jaya Mobilindo, 1 lembar fotocopy faktur kendaraan bermotor PT ganda Nusantara atas nama Andi Kusuma.

Lanjutnya,  sehingga penyidik membutuhkan bukti bukti  yang asli seperti STNK, BPKB, dan dokumen lainya yang mendukung tentang bukti Hak Kepemilikan.”ujarnya.

Masih dia, terhadap Orang yang mengambil mobil yang di laporkan sampai  saat ini masih dalam penyelidikan, Sambil menunggu bukti- bukti kepemilikan.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan Pelapor, ia juga mengakui bukti kepemilikan itu sendiri masih minim.  di mana STNK di sini atas nama PT. Tanjung pantun buka atas nama saudara Andi Kusuma, jadi untuk masalah yang mengambil dan juga terkait kepemilikan mobil Alphard BP 369 VK ini masih dalam Penyelidikan semuanya, kebetulan baru tadi malam kami menerima pengaduan pelapor. Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK.,

Dalam hal ini, Wakasat Reskrim Polreta Barelang Batam, AKP Efendi, SH,  mengatakan terkait pengaduan tersebut ada kaitannya, terkait laporan Polisi yang di laporkan Sdr. Andi Kusuma di polresta barelang pada  tanggal 22 november 2019. Yang lalu,

Dimana yang di laporkan adalah Dugaan Tindak pidana penggelapan. sdr. Tarman, antara Andi S. Vs Tarman mengadakan kerja sama dengan tarman membelikan 1 unit mobil dengan uang milik sdr. Tarman, namun menurut pendapat sdr. Andi Kusuma berbeda, mobil tersebut merupakan uang miliknya sendiri,  sdr. Tarman meminta mobilnya untuk di kembalikan, namun andi kusuma tidak mau menyerahkan dengan menyatakan bahwa  DP mobil tesebut merupakan Uang miliknya, namun selanjutnya angsuran mobil tersebut di angsur lunas oleh sdr. Tarman.” Jelasnya.

Lalu dikatakan, bahwa kemudian penyidik polresta barelang  melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana yang menyatakan para pihak harus membuktikan hak kepemilikan dari mobil tersebut, masing- masing pihak masih mengklaim mobil tersebut ini milik para Pihak.” sebut Wakasat Reskrim Polresta Barelang Batam, kepada awak media.

Menanggapi Pemberitaan disebuah Media Online, dengan tulisan Setuasi Kantibmas di-Kota Batam, Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK menjelaskan kembali  terkait  pemberitaan.
Polresta Kamtibmas di Kota Batam ini di bawah kepemimpinan Kapolresta barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH semuanya masih terjaga, siapapun yang memberikan laporan kita layani, dan tidak ada membeda bedakan,
karna dalam menerima laporan harus memenuhi ketentuan SOP yang ada termasuk Masyarakat yang menelpon atau yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kota Batam,
dalam waktu sesingkat-singkatnya, Polresta Barelang atau Pun Polsek akan segera menuju ke lokasi untuk menciptakan Kamtibmas agar tetap kondusif.  Jadi pemberitaan tersebut Saya nyatakan  itu tidak benar sama sekali dan tidak Berdasar.”tagasnya. (rek)

 

Pos terkait