Wanita Cantik Pimpin Sindikat Penggelapan Mobil

GEJOLAK.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil ungkap kasus penggelapan 13 mobil rental yang dilakukan oleh sekelompok orang, dengan dipimpin oleh wanita cantik, berinisial MLA (34).

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, penangkapan terhadap komplotan ini berawal saat salah satu perusahaan rental mobil melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kepala Gading.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, Rango menuturkan pihak perusahaan menjelaskan bahwa 13 unit mobil milik mereka belum dikembalikan oleh MLA yang menjadi pelanggannya.

“Dimulai pada tahun 2020 secara cepat dan kontinu atau bersambung. Sampai pada tanggal 13 November pihak perusahaan melaporkan terkait dengan aksi ataupun kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” ujar Rango saat rilis kasus di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin 8 Maret 2021.

Rango menjelaskan berdasarkan data para pelakunya yang ada pada korban, polisi pun melakukan pengejaran dan langsung menangkap tiga pelaku yang menjadi anak buah MLA.

Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua orang laki-laki berinisial RH dan CJ, serta seorang wanita berinisial MNK.

“Ketiga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kita amankan di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya. Beruntung belum ada mobil hasil kejahatan yang sempat di jual para pelaku.

Diketahui belasan mobil tersebut ternyata sudah dibawa ke wilayah Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk segera digelapkan.

“Itu hendak dijual ke perorangan. Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut,” ujarnya.

Hingga kini barat bukti dan para pelaku telah di bawa ke Mapolsek Kepala Gading guna dilakukan proses hukum dan pemeriksan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pos terkait